Sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 59A, yakni perlindungan khusus bagi anak dilakukan melalui upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan atau rehabilitasi

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta semua pihak untuk tidak mentolerir budaya kekerasan di kalangan anak, termasuk di lingkungan pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya.

"KPAI mendorong semua pihak terkait di Kabupaten Sukoharjo untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran serius, dan agar tidak mentolerir sedikitpun budaya kekerasan di kalangan anak, termasuk di lingkungan pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya, baik yang formal, informal maupun nonformal," kata Anggota KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya, Aris Adi Leksono, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPAI: Penanganan kekerasan anak di pesantren Sukoharjo gunakan UU SPPA

Hal ini menanggapi kasus kekerasan terhadap santri berujung kematian korban di pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pihaknya juga meminta masyarakat memainkan peran dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap dan atau oleh anak, dengan cara memperkuat pengetahuan masyarakat dalam mengenali hak-hak anak dan dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.

Baca juga: KPAI kawal kekerasan anak berujung kematian di pesantren Sukoharjo

KPAI meminta penanganan kasus ini agar dilakukan dengan cepat sebagai bentuk penerapan upaya perlindungan khusus bagi anak.

"Sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 59A, yakni perlindungan khusus bagi anak dilakukan melalui upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan," kata Aris Adi Leksono.

Baca juga: Masyarakat diminta tidak sebarluaskan identitas anak dalam kasus hukum

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024