Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir, dan penghindaran pembalasan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan dalam penanganan hukum kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian korban anak di pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah, harus mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Dalam memproses hukum kasus ini, Kepolisian Resort Sukoharjo harus mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Anggota KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya, Aris Adi Leksono, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPAI kawal kekerasan anak berujung kematian di pesantren Sukoharjo

Pasalnya, terduga pelaku masih berusia anak.

Dikatakannya, peradilan pidana anak dilaksanakan berdasarkan asas perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, pembinaan dan pembimbingan anak.

"Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir, dan penghindaran pembalasan," kata Aris Adi Leksono.

KPAI telah berkoordinasi dengan keluarga korban dan Kementerian Agama guna mendapatkan informasi kronologis kejadian, upaya penanganan, dan langkah lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan keadilan bagi korban, dan pertanggungjawaban terduga pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Baca juga: Masyarakat diminta tidak sebarluaskan identitas anak dalam kasus hukum

"Kementerian Agama bersama Dinas Pengendalian Penduduk, KB, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sukoharjo agar memastikan terpenuhinya hak keluarga korban diantaranya, pendampingan psikologi, pendampingan hukum, pemulihan, dan lainnya," kata Aris Adi Leksono.

Kejadian bermula pada 16 September 2024 ketika terduga pelaku berinisial MG (15) meminta uang dengan paksa kepada korban berinisial AKP (14), tapi karena korban tidak memberi dan menyampaikan tidak punya uang, hingga akhirnya terduga pelaku memukul bagian perut, dada, dan ulu hati korban.

Lalu korban tidak sadarkan diri. Namun, karena tidak tertangani dengan cepat, akhirnya korban meninggal dunia.

Baca juga: KPAI minta kekerasan seksual anak di Palembang gunakan UU SPPA

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024