Polisi harus mengusut secara tuntas kasus kekerasan ini dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya
Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polres Sukoharjo untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian bagi korban anak berinisial AKP (14) di pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Polisi harus mengusut secara tuntas kasus kekerasan ini dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya," kata Anggota KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Masyarakat diminta tidak sebarluaskan identitas anak dalam kasus hukum

KPAI menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban.

"KPAI menyesalkan berulangnya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. KPAI menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. Korban meninggal adalah santri berinisial AKP (13), akibat kekerasan yang dilakukan kakak kelas berinisial MG (15)," kata Aris Adi Leksono.

KPAI telah menerima laporan kasus ini dan berkoordinasi dengan keluarga korban dan Kementerian Agama guna mendapatkan informasi kronologis kejadian, upaya penanganan, dan langkah lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan keadilan bagi korban, dan pertanggungjawaban terduga pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Baca juga: KPAI minta kekerasan seksual anak di Palembang gunakan UU SPPA

Menurut Aris Adi Leksono, kejadian bermula pada 16 September 2024 ketika terduga pelaku meminta uang dengan paksa kepada korban, tapi karena korban tidak memberi dan menyampaikan tidak punya uang, hingga akhirnya terduga pelaku memukul bagian perut, dada, dan ulu hati korban.

Lalu korban tidak sadarkan diri hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

"Karena tidak tertangani dengan cepat akhirnya korban meninggal dunia," katanya.

Baca juga: KPAI: Ada 59 kasus TPPO anak pada 2023
 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024