Bengkalis (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Bengkalis gelar pemusnahan, pada Kamis (19/09) di Kantor Bantu Sungai Pakning, Bengkalis, Riau. Pemusnahan tersebut dilaksanakan tak lama setelah diterimanya keputusan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Bengkalis.


Barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan di wilayah kerja Bea Cukai Bengkalis periode Agustus 2024, berupa 2.100 kg bawang bombai, 477 kg bawang merah, 1.000 kg cabai kering, dan 3.600 kg durian. Turut dimusnahkan barang yang dikuasai negara (BDN) berupa 896 kg bawang bombai dan 64 kg bawang merah.


Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo mengatakan gelaran pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas tiga penindakan bersama. Pertama penindakan antara Kanwil Bea Cukai Riau dan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau pada tanggal 7 Agustus 2024 di perairan Sungai Kembung. Kedua, penindakan Satuan Tugas Patroli Laut hasil sinergi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, dan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau pada tanggal 20 Agustus 2024 di perairan Tanjung Parit, Riau. Ketiga, penindakan antara Kanwil Bea Cukai Riau dan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau pada tanggal 30 Agustus 2024 di perairan Tanjung Parit, Riau. 


"Dalam penindakan itu ada tiga kapal yang kami amankan karena diduga melakukan importasi ilegal. Tiga kapal tersebut ialah KM Surya Jaya, KM Silva 03, dan KM Surya Jaya. Kapal yang kami amankan umumnya memuat barang bekas, seperti ban sepeda motor, ban mobil, pakaian, alat dapur, sejenis minuman serbuk, kaca film, dan juga muatan lainnya berupa barang yang mudah busuk dan akhirnya dapat kami musnahkan hari ini," ungkap Agoes.


Dari penindakan kedua telah ditetapkan tersangka berinisial S dan dari penindakan ketiga ditetapkan tersangka berinisial SD. "Keduanya kini sedang menjalani penyidikan dan sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kejaksaan Tinggi Riau. Sementara itu, dari penindakan pertama belum ada tersangka yang ditetapkan, karena pada saat penindakan terduga tersangka melarikan diri di sekitar hutan bakau Sungai Kembung," lanjutnya.


Agoes mengatakan penindakan di bidang kepabeanan merupakan upaya Bea Cukai menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat (community protector). "Terhadap barang hasil penindakan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, salah satunya ialah dengan cara pemusnahan. Cara ini kami pilih karena karakteristik barang yang mudah busuk," tambahnya.


Pemusnahan tersebut diharapkan dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya untuk kesehatan, serta dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan dampak yang ditimbulkan dari beredarnya barang-barang ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Di samping itu, kegiatan pemusnahan ini menjadi wujud transparansi penanganan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta menjadi cerminan sinergi antarinstansi di wilayah Bengkalis dan Riau dalam mengawasi pemasukan dan peredaran barang.


"Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Karantina, Polri, Kejaksaan, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh instansi terkait lainnya, khususnya di wilayah Bengkalis. Atas kerja sama yang baik, kami dapat melaksanakan tugas dengan optimal. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif mendukung pelaksanaan tugas kami dengan melaporkan saat mengetahui adanya kegiatan yang berkaitan dengan barang ilegal," tutup Agoes.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024