Sindikat narkoba tersebut dikendalikan dari dalam penjara di Tarakan, Kalimantan Utara.
"Ini bagus," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia melihat ini sinergi yang bagus antara aparat penegak hukum dalam "joint investigation", yakni kerja sama Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Lemkapi apresiasi Polri temukan pabrik narkoba jaringan Fredy Pratama
Edi mengatakan kerja sama antara penegak hukum sangat dibutuhkan agar peredaran narkoba semakin sempit dan masyarakat terlindungi dari bahaya narkoba.
Menurut dia, peredaran narkoba semakin meresahkan, bahkan dapat dikendalikan oleh narapidana yang sedang menjalani hukuman penjara di lapas, sebagaimana yang diungkap oleh petugas gabungan Bareskrim, Ditjen Pas, BNN dan PPATK.
"Ini seperti yang terjadi di Lapas Tarakan. Bareskrim bekerjasama Ditjen Pas, BNN, dan PPATK membongkar jaringan narkoba Indonesia-Malaysia yang dikendalikan seorang napi, inisial A," katanya.
Napi A itu diduga dapat mengendalikan jaringan narkoba di Kalimantan, Jawa Timur dan Bali. A dikatakan telah mendatangkan tujuh ton sabu-sabu dari Malaysia untuk diedarkan di Indonesia pada 2017-2023.
Dari perkara ini, polisi memburu seorang tersangka yang berperan mengedarkan sabu di tingkat bawah.
Baca juga: Lemkapi: Polri "panen" kasus narkoba kelas kakap
Sementara itu, polisi menangkap sejumlah orang sebagai tersangka pencucian dalam perkara karena menyamarkan uang hasil penjualan sabu-sabu dengan membelikan puluhan aset dari tanah, kendaraan hingga jam tangan mewah.
Kasus ini terungkap ketika Ditjen Pas menerima laporan bahwa terpidana A yang dihukum 14 tahun penjara kasus narkoba sering membuat onar di dalam Lapas Tarakan.
Dari hasil investigasi Ditjen Pas, terpidana A diduga mengedarkan narkoba sehingga kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri dan BNN.
Baca juga: Lemkapi minta pimpinan Polri copot Kombes YBK karena kasus narkoba
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024