"Kami akan berusaha untuk (beradaptasi) dengan strategi bandar yang memecah suplainya menjadi kecil-kecil, tetapi (disebarkan) secara masif. Kami akan melakukan penangkapan secara masif," ujar Marthinus dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Kantor BNN RI, Jakarta, Jumat.
Marthinus mengatakan bahwa faktor yang menyebabkan pengungkapan narkoba tidak lagi disertai dengan ratusan hingga ribuan kilogram barang bukti karena strategi terbaru para bandar narkoba.
Ia menjelaskan bandar narkoba menghitung untung dan rugi suatu operasi. Apabila suatu operasi dengan kapasitas besar tertangkap oleh aparat penegak hukum maka akan mengurangi keuntungan yang mereka peroleh.
Baca juga: BNN gagalkan penyelundupan 15 kg sabu-sabu dan 10.345 butir ekstasi
Untuk mendapat keuntungan yang lebih tinggi, Marthinus mengatakan bandar narkoba mengubah polanya dengan mengembangkan jejaring pengedar, namun masing-masing pengedar membawa narkoba dalam jumlah yang lebih kecil dibandingkan biasanya.
"Bagi saya, hari ini bukan berapa jumlah (narkoba) yang kita tangkap, tapi berapa besar jaringannya itu kita rontokkan, kita lumpuhkan," kata Marthinus.
Langkah yang dilakukan adalah melakukan pemetaan jaringan, mengidentifikasi siapa patron atau penyokong besarnya, mencari tahu di mana kekuatan finansial mereka berasal, hingga mencari sumber dari obat-obatan terlarang itu.
"Besar atau kecilnya jumlah barang yang kami sita, itu bonus bagi saya. Yang terpenting adalah jejaringnya harus kita rontokkan dan seberapa masif kita melakukan pengejaran," kata Marthinus.
Baca juga: Kepala BNN soroti dampak narkoba pada kekerasan seksual
Terkait hal tersebut, Marthinus mengatakan akan menggelar operasi intelijen sepanjang tahun untuk mengejar para bandar narkoba.
"Siapa pun mereka, apa pun modus operansinya, apa pun caranya, keterlibatan oknum-oknum, kami akan tindak dengan tegas," kata dia.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kg dan 10.345 butir ekstasi asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Aceh.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang digelar di Kantor BNN RI, Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa melalui pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, tim BNN mengamankan 3 (tiga) orang tersangka, yaitu AI, LAH, dan FA.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: BNN RI gagalkan penyeludupan 29,25 kg sabu-sabu di Aceh
Baca juga: BNN ungkap jaringan narkoba Thailand-Bali modus suplemen makanan
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024