Jakarta (ANTARA News) - Departemen Pertanian akhirnya tetap memberlakukan larangan terhadap masuknya bibit sawit asal Papua Nugini, menyusul didapatinya benih dari negara tetangga tersebut terkena penyakit hawar daun kuning atau "lethal yellowing". Kepala Badan Karantina Pertanian Deptan, Syukur Iwantoro, di Jakarta, Minggu menyatakan beberapa waktu lalu tim yang terdiri atas Badan Penelitian dan Pengembangan Perkebunan, Badan Karantina dan Ditjen Perkebunan melakukan inspeksi ke PNG untuk meneliti bibit sawit yang biasa diekspor ke Indonesia. "Hasil penelitian tim menunjukkan ternyata bibit sawit dari PNG positif terkena hawar daun kuning," katanya. Syukur menyatakan penyakit yang menyerang daun biasanya mengakibatkan kelapa sawit umur 1 tahun akan menguning daunnya dan penyakit tersebut bisa menular ke pohon lainnnya sehingga dinilai sangat merugikan. Dikatakannya pihak karantina pertanian beberapa bulan lalu pernah menahan 100 ribu bibit sawit asal PNG yang akan dimasukkan ke Indonesia melalui Merauke Papua, karena kedapatan mengandung penyakit hawar daun kuning. Atas dasar itu, tambahnya, Deptan kemudian mengeluarkan larangan impor bibit sawit asal PNG hingga negara itu bisa membuktikan tidak ada penyakit di wilayahnya. "Untuk membuktikan hal itu kita mengirim tim ke PNG, namun ternyata penyakit 'lethal yellowing' masih ada," katanya. Syukur menjelaskan meskipun hasil uji tim terhadap bibit sawit asal PNG telah menunjukkan adanya penyakit hawar daun kuning, tes "squencing test" masih akan dilakukan guna memperoleh kepastian adanya penyakit itu. (*)
Copyright © ANTARA 2006