Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat.
 
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang di Perumnas 2 Cibodas dan Parkiran Busway Foodmospher pukul 08.00-14.00 WIB
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 15.00-19.00 WIB
8. Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh dan Kantor Kecamatan Pinang pukul 09.00-12.00 WIB
9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di Taman Kuliner Narogong Rawa Lumbu pukul 15.30-17.30 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Halaman Kantor Bupati Kabupaten Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB;
13. Depok di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB
14. Cinere di kantor Kelurahan Bedahan Sawangan pukul 08.00-12.00 WIB.
 
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
 
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024