Kepala Polresta Pekalongan, AKBP Rifki, di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut, yaitu Muslimat (28) dan Siti Amelia, warga Desa Kertosari, Kabupaten Banjarnegara.
"Kedua pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Siti Amelia yang juga pembantu rumah tangga itu kami tangkap setelah beberapa saat menjual perhiasan milik majikannya," kata polisi.
Ia mengatakan kasus pencurian itu berawal saat pemilik rumah sedang ada keperluan keluar rumah dan meninggalkan pembantu rumah tangga itu berada di rumahnya bersama orang tua korban.
Pelaku yang melihat situasi dalam rumah sepi, kemudian melakukan aksinya dengan masuk ke kamar majikannya dan mengambil sejumlah perhiasan yang disimpan di dalam lemari.
"Orang tua korban yang melihat pelaku pergi dari rumah tanpa pamit kemudian menelepon Sri Setyowati. Setelah sampai rumah, korban, Sri Setyowati meneliti ke dalam kamar dan semua perhiasan yang disimpannya telah dicuri," katanya.
Ia mengatakan akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.
"Adapun, barang bukti kejahatan berupa emas seberat 22 gram disita polisi sebagai bahan penyidikan selanjutnya," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014