Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, terdapat empat risiko bahaya yang dapat timbul apabila meracik skincare sendiri tanpa kompetensi yang cukup dan hanya mengikuti para pemengaruh kecantikan (beauty influencer).
Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Nurvika Widyaningrum mengatakan, munculnya tren baru di media sosial dan komunitas daring yaitu “Do it yourself skincare” berupa konten tutorial meracik kosmetik sendiri dari para pemengaruh kecantikan perlu menjadi perhatian.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, Nurvika menyebut bahaya-bahaya tersebut yang pertama adalah rentan kontaminasi mikroba seperti bakteri, jamur, dan lainnya.
"Kedua, reaksi alergi dan iritasi kulit yang parah. Ketiga, ketidakcocokan bahan aktif bisa menyebabkan reaksi buruk pada kulit," dia menambahkan.
Keempat, dia menuturkan, kosmetik racikan tidak melalui uji laboratorium yang memastikan kestabilan, keamanan, dan efektivitasnya.
Nurvika menjelaskan, meracik perawatan kulit sendiri tengah menjadi tren di kalangan remaja, karena sejumlah faktor seperti pengaruh media sosial dan keinginan untuk mendapatkan hasil instan. Alih-alih ingin tampil cantik, katanya, perilaku ini justru membahayakan kesehatan kulit.
Baca juga: BPOM kembangkan inovasi pemberdayaan masyarakat lewat KAFEKITA
Menurutnya, publik harus cermat dan bijak dalam menggunakan kosmetik sesuai komposisi, kegunaan, dan cara pakainya, dan tidak meracik kosmetik sendiri tanpa memiliki kompetensi yang cukup.
Dalam keterangan yang sama, dokter spesialis kulit Fitria Agustina mengingatkan bahwa racikan skincare yang tidak memenuhi ketentuan berisiko menimbulkan efek samping serius dan kerusakan kulit jangka panjang.
“Efek sampingnya kulitnya bisa merah, kering, atau sensitif terjadi iritasi dan kadang-kadang karena adanya reaksi radang atau inflamasi, efek akhirnya terjadi hiperpigmentasi. Malah yang tadinya kulit ingin glowing jadi bercak-bercak hitam,” Fitria menuturkan.
Selain itu, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama BPOM Mayagustina Andarini mengajak publik untuk melakukan edukasi kepada kerabat di sekitarnya agar berhati-hati membeli kosmetik.
Maya mengatakan, untuk meracik skincare butuh pengalaman dan keahlian. Selain itu, katanya, jika skincare racikan diperjualbelikan maka melanggar peraturan, karena kosmetik yang diedarkan harus memiliki izin edar atau notifikasi dari BPOM.
“Apakah semua menjadi ahli? Kalau semuanya ahli itu akan bermanfaat, tetapi kita kan hanya mencari jalan pintas untuk merata dijual. Kalau yang enggak dijual itu risiko anda sendiri, tapi kalau dijual sudah melanggar peraturan,” ujarnya.
Baca juga: Kemenkes sebut vaksin MPOX sudah disetujui WHO dan BPOM
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024