Bogor (ANTARA News) - Belasan poster wajah calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Joko Widodo bertengger di sejumlah pohon di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Poster berbentuk siluet wajah Jokowi tersebut menempel berjejer satu persatu di setiap pohon di sepanjang Jalan Ahmad Yani, baik di sisi kiri jalan maupun di kanan jalan.

Ukuran poster tersebut cukup besar, bertuliskan "Hes My President" di bagian atas dan Jokowi di bagian bawahnya. Poster tersebut dipasang dengan cara dipaku pada setiap pohon.

Ketua Panwaslu Kota Bogor, Rudy Rucyadi mengaku belum mengetahui keberadaan poster tersebut, dan berjanji akan menindaklanjuti dengan meninjau lokasi serta mengambil dokumentasi.

Menurutnya, keberadaan poster Jokowi yang ditempelkan di setiap pohon jelas melanggar aturan yakni Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum.

"Sudah jelas itu melanggar memasang poster di pohon apalagi dipaku, itu dilarang dan sudah melanggar aturan," ujar Rudy.

Rudy menyebutkan, sosialisasi dengan cara memasang spanduk atau poster boleh saja dilakukan oleh calon atau partai politik pendukungnya asal dilakukan di kantor DPC masing-masing.

"Kalau di pohon yang jelas melanggar, silakan mau pajang poster raksasa, puluhan atau ribuan di kantor DPC aja jangan di tempat publik apalagi di pohon," ujar Rudy.

Menurut Rudy, saat ini belum masa kampanye apalagi masa sosialisasi karena penetapan calon presiden juga belum dilakukan. Sehingga sosialisasi dengan cara memajang poster di pinggir jalan dengan cara dipaku ke pohon sangat menyalahi.

"Ini memang menjadi persoalan yang terus terjadi, selain dalam Perda disebutkan larangan memasang reklame atau spanduk apapun di pohon. Juga dalam kesepakatan bersama yang disampaikan oleh Wali Kota pada Pemilihan Gubernur, Pemilihan Wali Kota hingga Pileg kemarin agar tidak memasang spanduk, baliho atau poster di pohon. Harusnya ini jadi peringatan buat semua parpol," ujar Rudy.

Rudy mengakui banyak partai politik yang "bandel" dan menganggap persoalan memasang spanduk di pohon bukanlah masalah serius. Karena lebih meringankan biaya tidak memerlukan buluh bambu untuk memajang atribut tersebut.

Selain telah melanggar aturan, lanjut Rudy, memasang spanduk atau reklame di pohon dengan cara dipaku dapat melukai pohon tersebut sehingga lambat-laun akan merusak lingkungan karena banyaknya pohon yang sakit.

"Kami akan ambil dokumentasinya, selanjutnya akan kami rekomendasikan kepada Pemerintah Kota Bogor untuk menertibkan spanduk-spanduk tersebut. Karena Panwaslu tidak memiliki kewenangan sebagai eksekutor, hanya Satpol PP yang berhak," ujar Rudy.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Guru Besar Entomologi Hutan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor Prof Dodi Nandika menyatakan 86 persen pohon yang ada di Kota Bogor, Jawa Barat kondisinya "sakit".

"Di Kota Bogor banyak pohon, tapi sakit. Sakitnya ini ada yang keropos, di dalam batangnya ada pembusukan hingga menyebabkan kelapukan," katanya seperti yang pernah diberitakan Antara 3 Desember 2012 lalu (http://www.antaranews.com/berita/346653/86-persen-pohon-di-kota-bogor-sakit).

Beberapa faktor yang menyebabkan pohon tersebut sakit, diantaranya kurangnya perawatan, rusak karena paku-paku reklame yang ditempelkan oleh orang-orang yang tidak paham dengan kondisi pohon.

Menurut Prof Dodi, penyakit pohon tersebut tidak terlihat secara kasat mata, karena ada di bagian dalam tubuh pohon.

"Secara kasat mata dari luar tidak terlihat apa penyakit pohon ini, tapi ada di dalam bagian tubuhnya seperti dimakan rayap,lapuk dan keropos," katanya.

(KR-LR/N005)

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014