KKP hadir untuk kedaulatan Republik Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang dilakukan di Pulau Maratua, Berau, Kalimantan Timur menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam mengamankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"KKP hadir untuk kedaulatan Republik Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono di Maratua, Kamis.

Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan wisata bahari di salah satu pulau terluar Indonesia ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku, terlebih dua resor yang disegel KKP yakni resor milik PT NMR dan MID merupakan hasil investasi dari asing atau penanaman modal asing (PMA).

PT MID yang berada di Pulau Maratua merupakan perusahaan hasil investasi asing (penanaman modal asing/PMA) asal Malaysia.

Sementara PT NMR yang masih berada di satu gugusan Kepulauan Maratua ini merupakan resor hasil penanaman modal asing asal Jerman yang dikelola WNA Swiss.

Ipunk, sapaan akrabnya menyerukan agar para pengelola resor baik di gugusan Kepulauan Maratua dan wilayah lain di Indonesia senantiasa memperhatikan perizinan operasional termasuk izin dasar yakni persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

Usai disegel sementara, pengelola resor itu pun diminta untuk mengurus izin PKKPRL selambat-lambatnya dalam satu bulan, bila izin tak juga diurus maka izin berusaha resor tersebut akan dicabut.

"(Penyegelan) sementara, namun apabila diabaikan maka akan kita cabut izinnya," ujarnya pula.

Diakuinya, pada Mei lalu Ditjen PSDKP telah menyampaikan bahwa masa izin untuk pengelolaan ruang laut milik resor tersebut telah habis.

Ipunk menegaskan, penyegelan sementara ini bukan bermaksud melarang adanya aktivitas wisata bahari di Pulau Maratua yang dikenal memiliki keindahan bawah laut yang luar biasa, melainkan sebagai upaya penertiban dari sisi perizinan operasional resor pendukung wisata.

Sementara itu, pengurus resor milik PT MID William Iskandar mengakui KKP telah menyampaikan surat imbauan untuk memperpanjang izin pengelolaan resor pada tiga bulan yang lalu.

Pihaknya juga menyebut telah mengurus perizinan itu lewat sistem OSS, namun demikian masih terdapat beberapa persyaratan yang belum dapat dilengkapi.

Usai penyegelan sementara ini, ia mengakui akan mengurus secepatnya perizinan yang telah kadaluwarsa.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan sementara terhadap dua resor yang ada berada di gugusan Kepulauan Maratua, Berau, Kalimantan Timur.

Dua resor yang disegel yakni PT MID di Pulau Maratua dan PT NMR di Pulau Bakungan Besar dan Bakungan Kecil, keduanya masih berada dalam gugusan kepulauan yang sama ini tidak memiliki dokumen perizinan yang meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta tanpa perizinan berusaha serta perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Baca juga: KKP segel dua resor hasil investasi asing di Pulau Maratua
Baca juga: Pesona Maratua, surga biota laut di kawasan terluar NKRI

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024