Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi DKI mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka baru dugaan korupsi dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi tahun 2013, Riefan Avrian.
"Hari ini saya kirim surat sesuai prosedur untuk minta pencegahan melalui Kejaksaan Agung. Hari ini kami layangkan," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman di Jakarta, Jumat.
Ia juga membantah penetapan anak Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan, berbau tekanan politik.
"Saya tekankan tidak ada tekanan politik," katanya.
Semuanya, kata dia, sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
Sebaliknnya jika ada kesan sengaja ditunda-tunda, ia menyatakan hal itu tidak terlepas untuk menentukan seseorang menjadi tersangka harus memiliki alat bukti.
"Karena itu, saya harus melihat hasil persidangan terdakwa Hendra Saputra sebelumnya. Kita himpun, kita ikuti, kita kompilasi, kita analisa," katanya.
Tim jaksa penyidik juga, kata dia, berkoordinsi dengan jaksa penuntut umum. "Dan mengatakan ini, sudah cukup bukti permulaan," katanya.
Dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan videotron tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa Direktur Utama PT Imaji Media, Hendra Saputra, menyebutkan Hendra dan Riefan dituntut dalam berkas perkara yang terpisah.
Kasus itu terjadi pada 2012 di Sekretariat Kemenkop dan UKM saat pengadaan dua unit videotron yang dimenangkan oleh perusahaan tersangka dengan harga Rp23,4 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan, yakni pemenang lelang sudah dikondisikan, harga terlalu tinggi nilainya dan pekerjaan tidak dilakukan sesuai dengan kontrak.
Selain itu, kata dia, jenis barang tidak sesuai dengan kontrak dan bahkan ada sebagian pekerjaan dilakukan secara fiktif. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sebesar Rp17,114 miliar.
(R021/E008)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014