"Belum, sampai saat ini belum ada jawaban resmi dari surat kami kepada mereka," kata kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu di Jakarta, Jumat.
Pihaknya mengirimkan surat kepada pengelola situs yang berkantor pusat di New York, Amerika Serikat (AS), itu pada 12 Mei 2014.
Sampai Jumat (16/5) pagi, pihaknya belum menerima jawaban apapun meskipun pengelola Vimeo.com bahkan sudah membalas email yang dikirimkan beberapa wartawan di Indonesia yang menanyakan seputar pemblokiran situs itu di Tanah Air.
"Itu kan baru kepada wartawan saja, kalau kepada kami belum ada jawaban apa-apa," katanya.
Ismail dengan tegas membantah pemblokiran Vimeo terkait dengan kepentingan bisnis maupun politik.
"Kita menegakkan hukum, kita harus punya kedaulatan cyber. Ketika ada pelanggaran terhadap UU kita yakni UU ITE dan UU Pornografi maka sudah seharusnya hukum ditegakkan," katanya.
Apalagi Vimeo tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia sehingga cenderung sulit bagi otoritas di Tanah Air untuk menjalankan fungsi kontrol atasnya.
Pihaknya berharap Vimeo segera mengambil langkah dan memberikan jawaban positif kepada Pemerintah Indonesia.
Dengan begitu masyarakat pengguna layanan situs itu di Indonesia bisa kembali mengaksesnya karena pemblokiran terhadap Vimeo, kata Ismail, tidak berlaku permanen.
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014