Kepala KUA selaku PPAIW harus juga berperan aktif dalam mengawal pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertifikat di BPN
Manado (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Bitung mempercepat pendaftaran tanah wakaf secara digital bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan operator E-AIW pada Kantor Urusan Agama se-Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.

"Pendaftaran wakaf digital (E-AIW) sebagai implementasi perubahan kualitas layanan pendaftaran tanah wakaf pada Kementerian Agama Kota Bitung," kata Kepala Kemenag Bitung Yahya Wahidin Pasiak, di Bitung, Kamis.

Dia memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini, karena menurutnya wakaf juga merupakan bagian dari tugas dan fungsi dari Kantor Urusan Agama (KUA).

"Kepala KUA selaku PPAIW harus juga berperan aktif dalam mengawal pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertifikat di BPN," ujarnya

E-AIW merupakan instrumen perubahan dari inovasi layanan Kementerian Agama di bidang pengurusan tanah wakaf. Dengan adanya E-AIW, wakif dan nazir diberikan kemudahan dalam pemberkasan tanah wakaf.

Baca juga: Menteri ATR mendata tanah wakaf rumah ibadah untuk disertifikatkan

Kepala Kantor Agraria dan Tata Riang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bitung Budi Tarigan mengatakan Program Percepatan Tanah Wakaf ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kementerian Agama dengan Kementerian ATR/BPN yang telah ditandatangani akhir tahun 2021 (MOU) antara Menteri Agama dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, tentang pelaksanaan sertifikat tanah wakaf merupakan upaya pemerintah dalam memberi legalitas wakaf.

Penyelenggara Zakat Wakaf Gara Zawa Abdullah Tuje mengatakan Kota Bitung menduduki peringkat pertama se-Provinsi Sulut, dan kegiatan yang sama sudah dilaksanakan di beberapa lokasi di KUA kecamatan.

Dengan adanya Rapat Koordinasi percepatan pendaftaran tanah wakaf ini merupakan tindak cepat untuk menginput data wakaf Kota Bitung yang bertujuan agar dapat menghindari kendala dalam membangun database aset wakaf yang akurat serta untuk menghindari potensi sengketa dan hilangnya aset wakaf.

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sulut Sya’ban Mauluddin mengatakan kepala KUA selaku PPAIW harus mengikhlaskan diri dalam melaksanakan tugas dalam pendaftaran tanah wakaf, sekalipun bernilai kinerja insya Allah pekerjaan ini akan menambah pahala dari Allah SWT.

Rapat Koordinasi ini ditutup dengan kesepakatan agar tanah wakaf yang belum terdaftar di aplikasi E-AIW dan belum diterbitkan sertifikat tanah wakaf dari BPN agar segera dipacu di waktu yang akan datang.

Baca juga: Kemenag targetkan seluruh tanah wakaf bersertifikat pada 2026
Baca juga: Wamen ATR: Sertifikasi tanah wakaf komitmen pemerintah hadir bagi umat
 

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024