Jakarta (ANTARA) - Bepergian dengan kereta api merupakan pilihan banyak orang saat bepergian jarak jauh, selain pertimbangan waktu juga ongkosnya yang relatif terjangkau dibanding menggunakan mobil pribadi atau pesawat.

Namun perlu Anda ketahui bahwa berat barang bawaan saat naik kereta ternyata ada batas maksimumnya. Dan, jika penumpang yang membawa barang bagasi melebihi ketentuan akan dikenakan denda.

Hal ini sesuai dengan peraturan terbaru oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sejak 23 Januari 2024 mengenai denda kelebihan bagasi. Peraturan ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Utama PT KAI Nomor 55 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Penumpang dan Barang Bawaan Kereta Api.

Baca juga: Jadwal kereta api Surabaya-Yogyakarta beserta harganya 

Dengan memperhatikan berat barang bawaan Anda, selain menjaga keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi perjalanan, Anda juga dapat menghindari sanksi atau denda yang mungkin dikenakan jika melanggar aturan.

Berikut beberapa peraturan atau ketentuan yang perlu Anda ketahui, beserta denda mengenai pelanggaran berat bagasi, mengutip laman resmi KAI tiketkai.com:


1. Batasan maksimum bagasi

Setiap penumpang kereta api diizinkan membawa bagasi dengan berat maksimal 20 kg dan volume maksimum 100 dm³. Ukuran bagasi juga dibatasi dengan dimensi maksimum 70 cm x 48 cm x 30 cm.


2. Bagasi yang berlebihan di kabin kereta

Untuk memastikan kenyamanan bersama dengan penumpang lainnya, barang yang memiliki berat lebih dari 40 kg tidak diizinkan dibawa ke dalam kabin kereta. Dalam kasus ini, disarankan untuk menggunakan alternatif pengiriman barang, seperti yang disediakan oleh KAI Logistik.

Baca juga: Jadwal keberangkatan kereta dari Stasiun Malang ke Stasiun Gambir

3.  Biaya kelebihan bagasi

Penting untuk diingat bahwa jika penumpang membawa barang melebihi berat dan ukuran yang ditetapkan, biaya kelebihan bagasi akan dikenakan denda. Tarifnya bervariasi berdasarkan kelas kereta, yaitu:

●  Kereta api kelas eksekutif: Rp10.000/kg
●  Kereta api kelas bisnis: Rp6.000/kg
●  Kereta api kelas ekonomi: Rp2.000/kg


4. Denda akibat kelebihan berat barang bawaan

Perlu Anda perhatikan, kelebihan berat dan dimensi barang bawaan berkonsekuensi dikenai denda. Berikut ini denda yang diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku::

●  Kereta api kelas eksekutif: Rp50.000/5kg
●  Kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial: Rp30.000/5kg
●  Kereta api kelas ekonomi non-komersial: Rp15.000/5kg

Perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kg.

Baca juga: Keuntungan pesan tiket kereta via aplikasi TiketKAI, mudah dan bebas antre

Baca juga: Simak syarat naik kereta api jarak jauh, terbaru 2024

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024