Jadi tidak ada hambatan, justru semakin jelas nanti di PP yang akan dikeluarkan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan bahwa revisi dari Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) tidak akan menghambat akses masyarakat hukum adat untuk pengakuan wilayah hutan adat.

Dalam pertemuan dengan media di Jakarta, Kamis, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan pengesahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE tidak akan berpengaruh terhadap penetapan wilayah hutan adat yang dilakukan selama ini lewat perhutanan sosial.

Baca juga: Membangun ekonomi Indonesia dari wilayah pesisir

"Jadi kalau menurut saya tidak ada hambatan untuk akses legal masyarakat hukum adat, dengan Undang-undang Nomor 32 ini justru dikuatkan di kawasan konservasi," katanya.

Mengenai keterlibatan masyarakat hukum adat dalam kegiatan konservasi, dia mengatakan isu tersebut dapat diperjelas dalam peraturan pemerintah (PP) yang akan dikeluarkan sebagai turunan dari UU yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Agustus 2024.

Bambang menjelaskan, peran serta masyarakat tertuang dalam Pasal 37 yang di dalamnya juga menyebut pelibatan masyarakat hukum adat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: DPR dorong partisipasi publik dalam penyempurnaan RUU KSDAHE

"Jadi tidak ada hambatan, justru semakin jelas nanti di PP yang akan dikeluarkan," kata Bambang.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil mengatakan akan mengajukan pengujian formil ke Mahkamah Konstitusi atas UU Nomor 32 Tahun 2024, menurut unggahan media sosial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada 18 September 2024.

Permohonan itu rencananya akan didaftarkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), WALHI dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) pada hari ini (19/9)

Baca juga: KLHK tuntaskan penyidikan kasus perdagangan bagian tubuh macan tutul

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024