"Pelaku membawa kabur perhiasan berupa cincin, liontin dan kalung emas sebanyak 19 buah milik korban dengan nilai kerugian Rp150 juta,”
Pekanbaru, (ANTARA) - Kepolisian Sektor Sukajadi, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menangkap seorang wanita berinisial RY (31) yang bekerja sebagai perawat lanjut usia usai mencuri emas milik majikannya senilai Rp150 juta

Kepala Polsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang saat pengungkapan kasus, Kamis, mengatakan RY nekat mencuri saat empat hari bekerja di sebuah rumah di Jalan Rusa, Kelurahan Harjosari tersebut.

Pelaku menukarkan emas tersebut dengan emas palsu yang mirip setelah melakukan pencurian pada Senin (2/9).

"Pelaku membawa kabur perhiasan berupa cincin, liontin dan kalung emas sebanyak 19 buah milik korban dengan nilai kerugian Rp150 juta,” katanya.

Menurut Jorminal, korban sendiri merupakan lansia yang mengalami stroke.

Aksi pelaku mulai terendus pihak keluarga lantaran RY tidak masuk bekerja selama empat hari setelahnya.

“Anak korban kemudian mengecek emas yang tersimpan di laci. Ternyata pelaku terlebih dahulu menyiapkan emas imitasi, namun anak korban menyadari itu palsu,” ujar Jorminal.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk foya-foya dan membeli barang mewah. Di antaranya seperti sepatu, tas, parfum dan lainnya.

“Uang hasil kejahatan dia gunakan membeli barang-barang mewah seperti tas, sepatu, baju, parfum dan lainnya. Pelaku hanya tinggal berdua bersama korban karena anak korban bekerja di luar kota,” ungkapnya.

Saat ini RY mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Sukajadi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya tersebut, RY disangkakan atas pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024