Setelah RUU disampaikan kepada pimpinan DPR, pemerintah mengajukan usulan penyempurnaan terhadap ketentuan Pasal 25 dan penjelasannya
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan ada usulan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) yang disampaikan pemerintah setelah draf RUU tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR.
"Setelah RUU disampaikan kepada pimpinan DPR, pemerintah mengajukan usulan penyempurnaan terhadap ketentuan Pasal 25 dan penjelasannya," kata Awiek, sapaan karibnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Hal itu dikemukakannya saat dia menyampaikan laporan akhir Baleg DPR atas pembahasan RUU Kementerian Negara yang telah dilakukan bersama pemerintah hingga akhirnya dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna Kamis ini.
Dia menyebut rumusan Pasal 25 ayat (2) yang diusulkan pemerintah untuk disempurnakan berbunyi, "Lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural dan/atau lembaga pemerintah lainnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang berkedudukan di bawah presiden atau berkedudukan sesuai dengan yang ditentukan presiden, dan bertanggung jawab kepada presiden, atau sesuai dengan yang ditentukan presiden".
Dia menjelaskan Pasal 25 ayat (2) itu kemudian disempurnakan dan dipecah ke dalam dua ayat, menjadi ayat (2) berbunyi, "Lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah presiden dan bertanggungjawab kepada presiden melalui menteri yang mengkoordinasikan, kecuali ditentukan lain oleh presiden".
"Ayat (3) lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah presiden dan bertanggungjawab kepada presiden melalui menteri yang mengkoordinasikan kecuali ditentukan lain oleh presiden," ujarnya.
Lalu, kata dia, ayat (4) berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya secara tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden".
Adapun, lanjut dia, penjelasan Pasal 25 ayat (2) yang dilakukan penyempurnaan sebagaimana usulan pemerintah, berbunyi "Yang dimaksud dengan lembaga pemerintah non kementerian adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden dengan unsur organisasi, tanpa memiliki unsur pengarah atau kepemimpinan tanpa bersifat kolektif kolegial".
Lalu, tambah dia, yang dimaksud dengan kecuali ditentukan lain oleh presiden adalah apabila mendapat arahan tertulis dari presiden.
"Terhadap usulan penyempurnaan ketentuan Pasal 25 tersebut kami mohon agar diputuskan dalam rapat paripurna yang terhormat ini sebelum RUU disetujui menjadi undang-undang," kata dia.
Secara garis besar, dia menyebut terdapat enam perubahan dalam RUU Kementerian Negara yang disepakati, yaitu: (1) penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan; (2) penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Lalu, (3) penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011; (4) perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.
Baca juga: Paripurna DPR setujui RUU Kementerian Negara jadi undang-undang
Baca juga: Baleg DPR: RUU Kementerian dibahas singkat karena DIM tak banyak
Kemudian, (5) perubahan judul Bab VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non-Struktural, dan Lembaga Pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi atas penyesuaian terminologi lembaga non-struktural yang diatur dalam perubahan Pasal 25.
Selanjutnya, (6) penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang di Pasal II.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus yang memimpin jalannya rapat paripurna lantas meminta persetujuan kepada peserta rapat agar RUU Kementerian Negara disetujui menjadi undang-undang, berikut usulan penyempurnaan yang diajukan pemerintah.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk.
Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Adapun salah satu, ketentuan krusial yang dilakukan perubahan dalam RUU Kementerian Negara, yakni mengakomodasi pembentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024