Tempat usaha tersebut ditutup setelah hasil rapat koordinasi dan peninjauan lapangan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara kegiatan industri mortar dan beton siap pakai di Jalan Lingkar Luar Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (18/9) akibat melanggar peraturan daerah salah satunya menyangkut pencemaran udara.

"Tempat usaha tersebut ditutup setelah hasil rapat koordinasi dan peninjauan lapangan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca juga: LRT Jabodebek hadirkan inisiatif ramah lingkungan dukung keberlanjutan

Selain itu, imbuh Arifin, pengelola juga melanggar beberapa ketentuan peraturan lainnya antara lain terkait persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Penutupan dipimpin Kepala Bidang Penegak Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat bersama Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) Tempat Usaha, Eko Saptono.

Penutupan kegiatan usaha ditandai dengan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) dan penempelan stiker serta pemasangan Segel Pol PP Line di depan pintu masuk tempat usaha oleh Pejabat PPNS Satpol PP dan disaksikan oleh perwakilan pengelola.

Baca juga: Proklim diharapkan jadi motivasi warga untuk lebih peduli lingkungan

Pemprov DKI berharap dengan pemberian sanksi penutupan tersebut, pelaku usaha di kota Jakarta dapat mematuhi ketentuan dan peraturan yang menjadi persyaratan dalam kegiatan berusaha, serta menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan sekitar.

"Apabila pelaku usaha tersebut telah melengkapi persyaratan dan mematuhi peraturan daerah, tentunya pelaku usaha dapat kembali membuka usahanya," ujar Arifin.

Arifin juga mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta untuk dapat mematuhi ketentuan dan peraturan yang menjadi syarat dalam kegiatan berusaha.

Baca juga: LH DKI pastikan Bank Sampah Semangka sudah olah sampah dengan baik

"Sebab, sambung dia, aturan dan ketentuan yang dibuat Pemprov DKI untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sehingga para pelaku usaha wajib mengikuti aturan yang berlaku.

Arifin juga mengimbau agar pelaku usaha dapat melengkapi persyaratan seperti PBG, SLF, KBLI dan mematuhi Peraturan daerah di DKI Jakarta.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024