Brussel (ANTARA) - Perusahaan teknologi Amerika Serikat (AS) Qualcomm harus membayar denda sebesar 238,7 juta euro (1 euro = Rp17.079) karena menyalahgunakan posisi dominannya, demikian diputuskan Pengadilan Umum Uni Eropa, Rabu (18/9).
Komisi Eropa awalnya menjatuhkan denda sebesar 242 juta euro kepada Qualcomm pada Juli 2019, dengan mengatakan bahwa Qualcomm memiliki posisi dominan di pasar di seluruh dunia setidaknya dari awal 2009 hingga akhir 2011.
Komisi tersebut mengatakan bahwa Qualcomm telah menyalahgunakan posisi dominannya pada tahun-tahun tersebut dengan memasok beberapa chipset Sistem Telekomunikasi Seluler Universal (Universal Mobile Telecommunications System) kepada Huawei dan ZTE China dengan harga di bawah pasar dengan tujuan menyingkirkan Icera, saingan utamanya pada saat itu.
Qualcomm berupaya agar denda tersebut dibatalkan atau dikurangi secara signifikan, dengan alasan masalah prosedural, termasuk waktu penyelidikan yang terlalu lama. Namun, pengadilan menolak semua argumen Qualcomm kecuali satu yang berkaitan dengan perhitungan denda, yang berujung sedikit pengurangan.
Pengadilan itu menunjukkan bahwa Komisi Eropa membuktikan niat Qualcomm untuk menyingkirkan Icera dari pasar "dengan memberikan bukti langsung dan tidak langsung."
Penerjemah: Xinhua
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024