Istambul (ANTARA) - Majelis Umum (MU) PBB mengadopsi sebuah resolusi bersejarah pada Rabu (18/9) yang menyerukan penghentian pendudukan Israel di wilayah Palestina dalam waktu satu tahun.

Resolusi yang diajukan Negara Palestina dan didukung oleh 124 negara ini menuntut agar Israel mundur dari wilayah yang didudukinya, termasuk Yerusalem Timur, sebagaimana diuraikan dalam pendapat hukum yang diberikan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024.

"Ini adalah resolusi pertama Majelis Umum PBB yang pernah diajukan oleh Negara Palestina," ujar Perwakilan Tinggi, menekankan pentingnya pemungutan suara ini.

"Resolusi ini dibangun berdasarkan Pendapat Hukum ICJ terkait kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur," tambahnya.

Resolusi tersebut menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara Palestina yang berdaulat di samping Israel.

Uni Eropa (EU) menegaskan kembali komitmennya pada perbatasan tahun 1967.

"EU tidak akan mengakui perubahan pada perbatasan tahun 1967, ataupun kedaulatan Israel atas wilayah yang diduduki sejak 1967, kecuali disepakati oleh kedua belah pihak," ujarnya.

Sumber: Anadolu
Baca juga: Majelis Umum PBB adopsi resolusi setop pendudukan Israel di Palestina
Baca juga: Sekjen PBB peringatkan 'risiko serius peningkatan eskalasi' di Lebanon
Baca juga: Sekjen PBB: Komunitas internasional 'belum cukup berbuat" untuk Gaza


Penerjemah: Primayanti
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2024