Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Kamis (19/9), menjadi Rp1.272.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Baca juga: Kinerja Antam diprediksi makin membaik dampak dari naiknya harga emas
Baca juga: Kinerja Antam diprediksi makin membaik dampak dari naiknya harga emas
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:
- Harga emas 0,5 gram: Rp765.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.430.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.800.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.175.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.925.000
- Harga emas 10 gram: Rp13.795.000
- Harga emas 25 gram: Rp34.362.000
- Harga emas 50 gram: Rp68.645.000
- Harga emas 100 gram: Rp137.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp342.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp685.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.370.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca juga: Harga emas Antam Rabu turun Rp4.000 jadi Rp1,440 juta per gram
Baca juga: Harga emas Antam Rabu turun Rp4.000 jadi Rp1,440 juta per gram
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024