gerai SIM Keliling beroperasi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi DKI Jakarta untuk membantu masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara pada Kamis.

Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyebut gerai SIM Keliling beroperasi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:
  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara di LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Barat di Mall Citraland
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling hendaknya melengkapi persyaratan yang dibutuhkan termasuk menyiapkan biaya administrasi.
 
Persyaratan yang dibutuhkan yakni SIM dan KTP pemohon berikut fotokopi. Saat di lokasi gerai, pemohon akan diminta mengisi formulir, menjalani pemeriksaan kesehatan, hingga mengikuti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
 
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan  SIM A dan SIM C.

Baca juga: Sebulan sejuta pelanggaran, Polda Metro kirim surat tilang melalui WA
 
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan hanya sehari maka pemegang SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
 
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
 
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024