Jakarta (ANTARA News) - Aktor terkenal di era 1970-an, Roy Marten (55), yang dipidana sembilan bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak memiliki psikotropika jenis shabu-shabu seberat 2,6 gram akan bebas dari penahanannya di LP Cipinang Jakarta, pada Minggu, 1 Oktober.
"Besok Roy Marten akan bebas dari penahanannya yang sembilan bulan karena telah mendapat remisi satu bulan," kata Kepala Pembinaan LP Cipinang, Abdul Aris di Jakarta, Sabtu.
Menilik kasus Roy, penjatuhan pidana penjara selama sembilan bulan mengharuskan Roy mendekam di penjara yang dihitung mulai 2 Februari 2006 (penahanan sejak penangkapannya) hingga November 2006 namun Roy hanya perlu mendekam di penjara selama delapan bulan karena menerima remisi (pengurangan hukuman) selama satu bulan dari yang seharusnya dijalaninya.
Menurut Abdul Aris, Roy yang berkelakuan baik itu selama di penjara itu diusulkan untuk mendapat remisi (pengurangan hukuman) selama satu bulan dan dikabulkan pada perayaan HUT Kemerdekaan RI beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, pembebasan bagi narapidana biasanya dilakukan pada pukul 08.00 WIB setelah yang bersangkutan menyelesaikan proses administrasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan.
Roy Marten ditangkap pada 2 Februari 2006 dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan milik rekannya - Jacob Ilyas alias Papi. Dalam penggerebekan itu, petugas kepolisian mendapati dua bungkus shabu-shabu seberat 0,4 gram dan 2,2 gram dalam tas hitam dan sepatu sport kuning milik Roy.
Roy diajukan ke persidangan dengan dakwaan kepemilikan psikotropika sesuai pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dan pada 29 Mei 2006, pemilik nama Theodorus Roy Salam itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana selama sembilan bulan penjara dipotong penahanan serta kewajiban membayar denda Rp1 juta yang bila tidak dilunasi akan diganti pidana tiga bulan kurungan.
Saat ditemui di LP Cipinang, Jakarta Timur pada perayaan HUT ke 61 Kemerdekaan RI Agustus lalu, Roy tampak gembira karena menerima remisi selama satu bulan.
"Saya dapat remisi satu bulan. Kalau dihitung-hitung, masa tahanan saya tinggal satu bulan lagi," kata ayah pesinetron Gading Marten itu.
(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006