Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan diperlukan edukasi untuk meningkatkan kesadaran orang tua dan masyarakat agar tidak menstigma anak berkonflik dengan hukum yang sudah menjalani pembinaan.

"Harus memberikan tahapan pemahaman dan penyadaran bagi keluarga dan masyarakat untuk menerima dan ikut bertanggung jawab," kata Nahar di Jakarta, Rabu.

Pasalnya, menurut dia, masih ada orang tua dan masyarakat yang tidak yakin terhadap proses pembinaan terhadap anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Ada sedikit tantangan ketika akan mengembalikan (anak berkonflik dengan hukum yang sudah menjalani masa pembinaan) karena orang tua dan masyarakat tidak siap menerima kembali karena misalnya faktor stigma bahwa anak-anak ini bahaya kalau kembali lagi," kata Nahar.

Padahal menurut Nahar, ada andil pengasuhan yang salah terhadap pembentukan perilaku anak sehingga kemudian anak melakukan pelanggaran hukum.

"Bahwa sesungguhnya awal mulanya ini problem-nya dari cara kita mengasuh. Kalau cara mengasuhnya dengan membentak, memukul, itu sebenarnya berkontribusi pada perilaku anak," kata dia.

Baca juga: KemenPPPA: Januari - Agustus 2023 ada 1.352 anak diputus pidana pokok

Ada sebanyak 4.749 perkara anak yang masuk ke Pengadilan Negeri selama periode Januari - Agustus 2023, dengan 1.352 anak diputus pidana pokok.

"Berdasarkan data Mahkamah Agung, laporan Sistem Peradilan Pidana Anak periode Januari - Agustus 2023, ada 4.749 perkara anak yang masuk Pengadilan Negeri, dengan 1.352 anak diputus pidana pokok," kata Nahar.

Nahar mengatakan kasus terbanyak adalah pencurian yang mencapai 475 kasus, disusul kasus perlindungan anak sebanyak 458 kasus, narkotika ada 108 kasus, pembunuhan ada 25 kasus, kejahatan susila 18 kasus, pengeroyokan 43 kasus, dan pengeroyokan sampai korban meninggal ada 23 kasus.

"Dari data-data tersebut, kemudian Kemenkumham sebagai stakeholder dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa ada 3.756 putusan pengadilan menempatkan anak di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) yang penempatannya disebar di 33 LPKA seluruh Indonesia," katanya.

Baca juga: Kementerian PPPA dampingi anak korban aniaya oleh paman di Bulukumba

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024