Jakarta (ANTARA) - Minuman keras atau minuman beralkohol diawasi dan dikendalikan peredarannya di Indonesia.

Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH), yang diproses melalui proses fermentasi, destilasi, dan industri, yang mengandung berbagai zat hidrat arang (seperti melase, gula tebu dan sari buah).

Pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi, termasuk Peraturan Presiden dan berbagai peraturan daerah yang fokus pada pengendalian, pengawasan serta pelarangan minuman oplosan.

Pengaturan minuman beralkohol

Pengaturan khusus tentang minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perpres ini diterbitkan setelah Putusan Mahkamah Agung Nomor 42P/HUM/2012 yang membatalkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997. Berdasarkan Perpres ini, minuman beralkohol dikelompokkan dalam tiga golongan berdasarkan kadar alkoholnya sebagai berikut:

1. Minuman beralkohol golongan A

Minuman beralkohol golongan A yaitu minuman yang mengandung etanol dengan kadar hingga 5%.
Contoh: Bir dengan kadar alkohol rendah.

2. Minuman beralkohol golongan B

Minuman beralkohol golongan B yaitu minuman yang mengandung etanol dengan kadar lebih dari 5% hingga 20%.
Contoh: Anggur atau wine.

3. Minuman Beralkohol Golongan C

Minuman beralkohol golongan C yaitu minuman yang mengandung etanol dengan kadar lebih dari 20% hingga 55%.
Contoh: Vodka, whiskey, dan minuman keras sejenis.

Persyaratan Perdagangan

Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin dari Menteri Perdagangan. Selain itu, minuman beralkohol baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor harus memenuhi standar mutu produksi yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan standar keamanan pangan dari BPOM.

Tempat penjualan yang diizinkan

Menurut Pasal 7 Perpres 74 Tahun 2013, minuman beralkohol hanya dapat dijual di tempat-tempat tertentu, antara lain:
  • Hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi pariwisata.
  • Toko bebas bea (duty-free).
  • Tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota, serta Gubernur khusus untuk DKI Jakarta.

Selain pengawasan terhadap minuman beralkohol legal, pemerintah juga melarang keras peredaran minuman oplosan. Minuman oplosan adalah campuran minuman beralkohol dengan zat-zat lain yang sering kali tidak aman dan berbahaya bagi kesehatan. Minuman ini tidak memenuhi standar keamanan dan telah menyebabkan banyak kasus keracunan hingga kematian di berbagai wilayah di Indonesia.

Baca juga: Hukum dan dalil mengonsumsi minuman keras dalam Islam

Baca juga: Mengapa minuman keras haram dalam Islam?

Baca juga: Bahaya minuman keras untuk kesehatan

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024