Jakarta (ANTARA) - Badan Reserse Kriminal Polri membeberkan modus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan terpidana hukuman mati kasus narkotika HS beserta delapan rekannya.

"Kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan kenakan TPPU," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada di Jakarta, Rabu.

Selain HS, Polri juga menangkap delapan orang tersangka lainnya, yaitu TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO, dan AY. Mereka bertugas mengelola aset dan pencucian uang hasil bisnis narkotika.

Menurut Wahyu, modus HS dalam pencucian uang dengan cara menyamarkan melalui tiga tahap. Pertama, penempatan uang HS ditransfer atau setor tunai ke rekening atas nama delapan tersangka dan orang lain.

Baca juga: Polri ungkap TPPU kasus narkotika dengan barang bukti Rp221 miliar

Kedua, lanjut Wahyu, uang tersebut dikirim ke rekening penampung dan kemudian dikirim ke rekening-rekening lain untuk digunakan.

"Dan ketiga, uang milik HS kemudian oleh para tersangka dibelikan atau membelanjakan aset bergerak dan tidak bergerak," ujarnya.

Baca juga: Bareskrim periksa 11 petugas Lapas Tarakan terkait TPPU bandar narkoba

Wahyu mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Atas perbuatannya, mereka diancam hukuman 20 tahun penjara," kata Wahyu.

Kabareskrim menegaskan pihaknya akan terus memerangi kejahatan narkoba. Tidak hanya dengan menangkap para bandar dan pelaku, tetapi juga akan memiskinkan para bandar untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

"Kami telah perintahkan setiap pengungkapan kejar TPPU. Hanya dengan memiskinkan akan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya generasi muda," katanya.

Baca juga: Polri komitmen miskinkan bandar dan kurir narkoba
Baca juga: Polri bongkar kasus TPPU dari tindak pidana narkoba di Kalbar

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024