....ada ancaman-ancaman sehingga dari hasil pertemuan itu diputuskan tidak digelar pemungutan suara ulang."

Padang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat menilai tidak dilaksanakannya pemilihan ulang pada 11 tempat pemungutan suara di Kecamatan Sangir sudah sesuai prosedur.

"Keputusan yang kami ambil sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan ada rekomendasi Panwaslu untuk tidak melakukan pemungutan suara ulang," jelas ketua KPU Solok Selatan Robert Cenedy, di Padang, Rabu.

Akibat pembatalan itu, anggota Bawaslu Sumbar, Surya Effrimen melaporkan KPU Solok Selatan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tuduhan pelanggaran kode etik. Dijadwalkan persidangan perdana digelar pada Rabu, namun harus ditunda karena pelapor tidak hadir.

Menurut Cenedy, pembatalan pemungutan suara ulang dilakukan karena adanya kecemasan terjadinya gangguan kemaanan. Apalagi, berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara saat Pemilu, sudah tergambar calon anggota legisalatif yang akan meraih kursi.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan petugas keamanan terkait hal ini. Bahkan ada ancaman-ancaman sehingga dari hasil pertemuan itu diputuskan tidak digelar pemungutan suara ulang," ujarnya.

Ia menambahkan, hasil rekapitulasi di 11 TPS tersebut juga dianggap sah sebab tidak ada yang menyampaikan keberatan di setiap tingkatan.

Sementara, Tim Pemeriksa Daerah DKPP, Adi Bowo, mengatakan ditundanya persidangan dugaan pelaggaran kode etik tersebut akibat pelapor harus mengikuti bimbingan teknik pengawasan pemilihan Presiden di Bandung sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.

"Dalam sidang, pokok-pokok laporan harus dilakukan langsung oleh pelapor untuk tercapainya kesetaraan sehingga keberanaran materil akan tergali," katanya.

Persidangan tersebut diagendakan dipimpin lima orang hakim yakni dari DKPP Pusat, Bawaslu Sumbar, Anggota KPU Sumbar, dan dua dari Tim Pemeriksa Daerah.

"Jadwal sidang lanjutan ditentukan oleh DKPP Pusat," katanya. (*)

Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014