Kita berharap, majelis hakim PT memiliki pendapat lain atas vonis yang telah dijatuhkan hakim pada pengadilan tingkat pertama."
Pekanbaru (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau secara resmi mengajukan banding atas vonis bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait politik uang di Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang diduga dilakukan calon DPD asal Riau Maimanah Umar.
Tim JPU Kejati Riau bahkan sudah menyampaikan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. "Ini memori bandingnya sudah kita serahkan ke panitera, untuk dikirimkan ke PT," kata JPU Kejati Riau Hasnah SH di Pekanbaru, Rabu.
Menurutnya, memori banding yang dikirim itu tidak hanya untuk terdakwa calon DPD asal Riau atas nama Maimanah Umar, melainkan juga diperuntukkan bagi terdakwa seorang caleg untuk DPRD Riau daerah pemilihan Kampar atas nama Maryenik Yanda.
"Kita berharap, majelis hakim PT memiliki pendapat lain atas vonis yang telah dijatuhkan hakim pada pengadilan tingkat pertama," jelasnya.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Pekanbaru Efrizal mengatakan, pihaknya telah menerima memori banding yang diajukan JPU Kejati Riau untuk disampaikan ke PT Pekanbaru pada hari yang sama.
Sedangkan, kontra memori banding yang harus disampaikan dari pihak tim kuasa hukum Maimanah dan Maryenik belum mereka terima.
"Kalau dari pengacara Maimanah dan Maryenik, katanya juga hari ini diserahkan. Bila semuanya sudah menyerahkan, rencananya hari Jumat pekan ini akan kita kirim ke Pengadilan Tinggi," ucapnya.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap Maimanah karena tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu dan saksi dalam sidang menyatakan pemberian bingkisan adalah inisiatif staf tanpa sepengetahuan terdakwa.
Sementara Maryenik Yanda, mejelis hakim menjatuhukan hukuman percobaan karena terbukti bersalah karena dalam fakta persidangan didapatkan bukti adanya unsur kesengajaan memberikan janji atau uang atau barang untuk kepentingan pencalonannya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau mengaku kecewa dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus politik uang di pemilu legislatif 2014 terhadap calon DPD asal Riau Maimanah Umar.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan yang diambil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyidangkan kasus politik uang sepanjang memenuhi unsur keadilan di mata hukum.
"Kalau memang di mata hukum itu tidak bersalah, kemudian diputuskan dengan kesadaran dan memenuhi rasa keadilan, ya kita terima saja," kata Ketua Bawaslu Riau, Edi Syarifuddin. (*)
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014