Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai langkah kebijakan sebagai otoritas pengawasan di bidang perbankan menyikapi terjadinya tindak kejahatan di bidang perbankan yang berpotensi merugikan nasabah dan perbankan beberapa waktu ini.
"Selaku otoritas pengawas industri perbankan, OJK telah melakukan tindakan pengawasan (supervisory actions) yaitu memanggil manajemen bank terkait untuk menyusun langkah-langkah atau rencana tindakan yang bersifat segera dan realistis dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang dihadapi," kata Deputi Komisioner OJK Lucky Fathul dalam keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.
OJK juga meminta manajemen bank untuk tetap mengedepankan kepentingan nasabah dan melakukan pendekatan kepada nasabah secara aktif serta membuka jalur komunikasi yang memudahkan seluruh nasabah untuk mengetahui permasalahan yang terjadi dan upaya-upaya konkrit yang telah, sedang dan akan dilakukan bank.
Perusahaan bank terkait sudah melaporkan sejumlah tindak lanjut yang sudah dan akan dilakukan seperti menelusuri profiling transaksi, pemblokiran kartu, penggantian kartu, penggantian dana nasabah dan komunikasi kepada stakeholder sebagai bagian dari rencana aksi jangka pendek.
"OJK meminta seluruh manajemen bank untuk terus meningkatkan kualitas pengamanan penggunaan teknologi informasinya untuk semakin meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Lucky.
Ia menambahkan, Layanan Konsumen Terintegrasi OJK juga siap terus menerima laporan dari masyarakat melalui nomor telepon (kode area) 500655 dan email konsumen@ojk.go.id termasuk pengaduan yang dialami nasabah penyimpan dana di perbankan. (C005/B012)
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014