Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini. Jika ada yang mengalami kesulitan terkait lokasi atau tidak mengetahui cara membayar, kami siap membantu
Surabaya (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tunggakan tahun 1994 hingga 2024 dalam rangka menyambut Hari Kesaktian Pancasila.
 
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Febrina Kusumawati di Surabaya, Rabu, menuturkan program insentif pajak tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat mulai tanggal 2 hingga 30 September 2024.
 
"Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini. Jika ada yang mengalami kesulitan terkait lokasi atau tidak mengetahui cara membayar, kami siap membantu. Kami telah menyediakan beberapa kanal layanan yang bisa diakses oleh masyarakat," ujarnya. 
 
Febri menjelaskan masyarakat atau Wajib Pajak (WP) dapat memanfaatkan sejumlah kanal layanan untuk informasi dan pembayaran PBB, antara lain melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang tersebar di lima lokasi, Mal Pelayanan Publik Siola, hingga Kantor Bapenda di Jalan Jimerto, Surabaya.

Baca juga: Samsat Surabaya Selatan permudah pemutihan pajak bagi lansia
 
"Silakan masyarakat mengunjungi kanal-kanal tersebut jika memerlukan konsultasi atau diskusi secara langsung. Namun pembayaran pajak sebenarnya juga bisa dilakukan secara digital," katanya.

Menurut Febri, saat ini pembayaran pajak, seperti PBB, bisa dilakukan secara online melalui berbagai platform e-commerce di antaranya Gopay, Blibli.com, Tokopedia, dan Shopee.
 
"Selain itu pembayaran juga dapat dilakukan di gerai Indomaret dan Alfamart, serta melalui virtual account di Bank Jatim, Bank Mandiri, dan BNI," tuturnya.
 
Tidak hanya penghapusan denda PBB, program ini juga memberikan insentif pada kategori pajak lainnya seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, serta Pajak Air Tanah.

Baca juga: Pengetatan pengawasan WP Surabaya berdampak positif penerimaan pajak
 
"Program ini juga memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen," kata Febri.
 
Ia juga menggarisbawahi pentingnya pembayaran pajak bagi pembangunan infrastruktur Kota Surabaya, seperti pengaspalan jalan hingga Penerangan Jalan umum (PJU), yang selama ini bisa dinikmati masyarakat.
 
"Jika masyarakat merasa nyaman tinggal di Surabaya dengan fasilitas publik yang terus kami tingkatkan, itu adalah hasil dari kontribusi pajak. Karena itu, mari kita manfaatkan momentum ini," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya bebaskan retribusi PBB-PDAM untuk veteran pada HUT RI

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024