Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat membutuhkan sebanyak 10.773 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Jakarta 2024 pada 27  November mendatang.
 
"Kita membutuhkan 10.773 petugas KPPS karena di Jakarta Pusat ada 1.539 Tempat Pemungutan Suara (TPS), jadi dikalikan tujuh karena setiap TPS diisi tujuh petugas KPPS," kata Ketua KPU Kota Jakarta Pusat Efniadiansyah saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
 
Efni mengatakan, tahapan yang wajib dilakukan, yakni sosialisasi pembentukan KPPS untuk pendaftaran KPPS yang dilakukan secara terbuka sudah dilakukan pekan lalu. Anggota KPPS diperuntukkan bagi anak muda hingga penyandang disabilitas selagi memenuhi persyaratan.
 
"Sosialisasi pembentukan KPPS yang rekrutmennya akan dibuka seluas-luasnya, diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Jakarta Pusat khususnya untuk ikut serta dalam menyukseskan Pilkada 2024," kata Efni.

Baca juga: Ketua KPPS TPS 121 Sunter Agung meninggal dunia
Baca juga: Anggota KPPS di Jakarta Selatan meninggal saat persiapkan pencoblosan
 
Terkait persyaratannya petugas KPPS Pilkada 2024, kata Efni menjelaskan tidak jauh berbeda dengan petugas KPPS semasa Pemilu 2024 lalu. Syarat utama pastinya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan domisili yang bersangkutan.
 
Perekrutan petugas KPPS dilakukan tanpa melalui penunjukan oleh orang atau lembaga tertentu sehingga siapapun yang terpilih nanti telah sesuai dengan standar operasional prosedur dan syarat yang dilakukan KPU RI.
 
"Kita mencegah juga jangan sampai ada ketidakpahaman terutama dari 'stakeholders' yang ada di tingkat RT/RW karena selama ini mungkin sebelum Pemilu 2024 untuk petugas KPPS itu mungkin rekomendasi atau penunjukan dari RT/RW. Nah ini kan yang jadi persoalan kemarin juga," ujar Efni.

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dilaksanakan pada 17-21 September 2024, dilanjutkan penerimaan pada 17-28 September 2024.

Baca juga: Ketua KPPS 70 Rawabadak Utara meninggal dunia saat bertugas
Baca juga: Puluhan KPPS meninggal dunia dapat santunan BPJS Ketenagakerjaan


Lalu, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5-7 Oktober 2024 dan penetapan dan pelantikan anggotanya pada 7 November 2024.
 
KPU Jakarta Pusat telah melakukan Sosialisasi Peraturan Pembentukan Badan Adhoc serta Koordinasi Jadwal Rekrutmen KPPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 dengan pihak terkait tingkat Kota Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (13/9).
 
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany meminta jajaran KPU Jakarta Pusat untuk terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan petugas KPPS agar segala hambatan bisa secepatnya mendapatkan solusi.
 
Dia berharap komunikasi dan diskusi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkatkan. "Sehingga nanti pada saat terbentuknya KPPS, ini pun akan menjadi informasi yang sama," kata Denny di Jakarta, Jumat (13/9).
 

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024