“Kasus-kasus yang diadukan tersebut kemudian ditangani oleh Komnas HAM melalui dua mekanisme, melalui mekanisme pemantauan maupun mekanisme mediasi hak asasi manusia,”
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memproses sebanyak 1.227 aduan dugaan pelanggaran HAM yang berasal dari dalam maupun luar negeri pada semester pertama tahun 2024.
“Kasus-kasus yang diadukan tersebut kemudian ditangani oleh Komnas HAM melalui dua mekanisme, melalui mekanisme pemantauan maupun mekanisme mediasi hak asasi manusia,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu.
Ketua Komnas HAM memerinci, 799 aduan diterima melalui surat, 158 aduan melalui kedatangan langsung, 155 aduan melalui daring, 62 aduan melalui surat elektronik (email), sementara 53 aduan melalui mekanisme audiensi.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah aduan terbanyak, yakni sebanyak 170 aduan. Sumatera Utara dan Jawa Barat menempati posisi kedua dengan 124 aduan, Jawa Timur di posisi ketiga (91 aduan), dan disusul Jawa Tengah (61 aduan).
Sementara itu, aduan dari luar negeri paling banyak diterima Komnas HAM dari Malaysia (6 aduan), Arab Saudi dan Irak (5 aduan), Kamboja (4 aduan), dan Thailand (2 aduan).
“Hak atas kesejahteraan merupakan kasus yang paling banyak diadukan sebesar 437 kasus, hak untuk memperoleh keadilan terbanyak kedua sebanyak 299 kasus, dan hak atas rasa aman sebanyak 121 kasus aduan,” tutur Atnike.
Apabila dikelompokkan berdasarkan isu yang diadukan, isu agraria menjadi yang terbanyak, yakni 248 aduan. Isu penguatan praktik bisnis berbasis HAM juga tidak kalah banyak, yakni 247 aduan.
“Sementara kasus-kasus lain yang juga diadukan adalah terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat sebanyak 9 aduan, tindak pidana perdagangan orang sebanyak 16 aduan, kasus terkait pembela HAM sebanyak 5 aduan, dan kasus terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan sebanyak 8 aduan,” ucap dia.
Lebih lanjut, Komnas HAM mencatat ada 14 kasus yang disoroti selama semester pertama tahun 2024. Kasus-kasus tersebut, yaitu kasus penggundulan petani Desa Salo Loang dan pengusiran Masyarakat Adat Pamaluan, dugaan kekerasan dan penghalangan kebebasan berpendapat dan berekspresi terhadap mahasiswa Universitas Trilogi di Jakarta Selatan.
Kemudian, dugaan penghalangan pelaksanaan Forum Rakyat Air Dunia di Bali, peristiwa pembakaran rumah wartawan Tribata TV, Kriminalisasi pembela HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, kriminalisasi aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits, kasus pembela HAM lingkungan inisial YA, dan dugaan kriminalisasi tetua adat Sorbatua Siallagan.
Berikutnya, kasus dugaan kebocoran gas di Kabupaten Mandailing Natal, kasus kebakaran di kawasan industri, peristiwa kematian Afif Maulana di Padang, kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, kasus kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta kasus penangkapan dengan kekerasan terhadap artis SJ dan asistennya.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024