Jakarta (ANTARA) - Komnas HAM RI mengapresiasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

“Komnas HAM mengapresiasi adanya peraturan menteri tersebut dan berharap ini dapat dijadikan dasar hukum, bagi upaya-upaya untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang berkelanjutan, sebagai bagian dari HAM,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu.

Atnike mengatakan, Peraturan Menteri LHK itu sekaligus melengkapi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dia menilai, pengakuan terhadap aktivis lingkungan di Indonesia sudah semakin maju. Akan tetapi, hal tersebut belum terjadi dalam aspek HAM yang lain.

“Dalam kasus-kasus yang ditangani oleh Komnas HAM pada semester pertama (tahun 2024) ini, masih ada bentuk-bentuk ancaman yang dialami oleh pembela HAM, baik karena ekspresinya, kriminalisasi terhadap pandangan, opini, maupun upaya pengungkapan kasus-kasus. Misalnya, kekerasan seksual yang masih sangat sensitif,” kata dia.

Menurut Atnike, instrumen hukum terhadap upaya pembelaan HAM sangat penting. Jika tidak ada jaminan dan pengakuan, maka bisa menimbulkan keengganan atau ketakutan bagi masyarakat untuk membela HAM.

Oleh karena itu, Ketua Komnas HAM berharap, pengakuan terhadap pembela HAM dapat diperluas aspeknya sehingga mencakup aspek yang lain, seperti hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan, budaya.

“Semoga langkah yang dilakukan oleh Menteri LHK ini juga akan diikuti oleh kementerian lembaga lain dan juga tentunya pemerintah dan pembuat kebijakan,” imbuh dia.

Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya, pada 30 Agustus 2024, menandatangani Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024. Peraturan tersebut bertujuan menjadi instrumen untuk meningkatkan partisipasi publik dan pelindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup dari tindakan pembalasan.

Peraturan itu membagi kategori yang mendapatkan perlindungan dalam aktivitas memperjuangkan lingkungan hidup, yakni perorangan, kelompok orang, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, organisasi lingkungan dan badan usaha. Para aktivis lingkungan dilindungi dari pelemahan perjuangan dan partisipasi, somasi, serta proses pidana dan gugatan perdata.

Baca juga: Komnas HAM RI pantau implementasi pemenuhan HAM di Sulteng

Baca juga: Komnas HAM lakukan pemantauan Pilkada Serentak di Lampung

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024