Jakarta (ANTARA) - Setiap kebijakan yang tepat dimulai dari data yang akurat. Dari hal itulah peran Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia menjadi sangat penting.

Badan Pusat Statistik (BPS) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPS merupakan lembaga yang secara resmi menjadi penyedia data utama.

Lembaga yang sebelumnya memiliki nama Biro Pusat Statistik ini dibentuk pada tahun 1960 berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik.

Data yang disediakan oleh BPS menjadi landasan penting bagi kementerian dan lembaga untuk mengoptimalkan kebijakan dalam menjalankan roda pemerintahan dengan visi dan misi sebagai berikut:

Visi : Pelopor data statistik terpercaya untuk semua

Misi :
  1. Menyediakan data statistik berkualitas melalui kegiatan statistik yang terintegrasi dan berstandar nasional maupun internasional.
  2. Memperkuat Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan melalui pembinaan dan koordinasi di bidang statistik
  3. Membangun insan statistik yang profesional, berintegritas dan amanah untuk kemajuan perstatistikan


Sebagai lembaga pemerintah non kementerian, Badan Pusat Statistik memiliki beberapa tugas, fungsi dan wewenang penting yang di atur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik sebagai berikut:

Tugas : Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi :
  • Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang statistik
  • Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional.
  • Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar.
  • Penetapan sistem statistik nasional.
  • Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik.
  • Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang.
  • Perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian.
  • Keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

Kewenangan :
  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.
  2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
  3. Penetapan sistem informasi di bidangnya.
  4. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional.
  5. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik.
  • Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.


Baca juga: Sejarah Hari Statistik Nasional yang diperingati setiap 26 September

Baca juga: CPNS BPS 2024 diperpanjang, pegawai PPPK boleh mendaftar

Baca juga: Syarat daftar CPNS BPS 2024

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024