Jadi kalau ada pemahaman tentang karbon, maka dia sekaligus akan menjadi leader, pemimpin yang menjaga lingkungan hidup secara utuh
Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meminta kepala daerah serta pemerintah daerah (pemda) memiliki pemahaman lebih baik terkait tata kelola karbon atau carbon governance mengingat potensi perkembangannya di kemudian hari.
"Saya percaya bahwa para kepala daerah sudah didekati banyak pihak tentang karbon. Oleh karena itu pemahaman dan kepemimpinannya tentang karbon itu harus kuat," kata Menteri LHK Siti Nurbaya dalam acara Penganugerahan Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2023 di Jakarta, Rabu.
Menteri LHK mengatakan pemahaman yang lebih baik mengenai tata kelola karbon dan aturan yang berlaku di Indonesia penting dimiliki oleh kepala daerah, mengingat potensi luar biasa untuk karbon di berbagai wilayah Indonesia.
Baca juga: Pemerintah akan atur tata kelola perdagangan karbon
Dia menjelaskan bahwa Indonesia sudah berhasil melaksanakan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 875,7 juta ton CO2 ekuivalen berdasarkan inventarisasi pada 2022, setelah sebelumnya mencatatkan penurunan 889 juta ton pada 2021.
Data capaian tersebut berasal dari seluruh provinsi di Indonesia dan pemerintah sudah merancang penurunan emisi di tingkat kabupaten/kota serta pelaku usaha berdasarkan rencana yang disusun dalam Indonesia FOLU Net Sink 2030.
"Jadi kalau ada pemahaman tentang karbon, maka dia sekaligus akan menjadi leader, pemimpin yang menjaga lingkungan hidup secara utuh," ucap Menteri LHK Siti Nurbaya.
Baca juga: Menteri LHK soroti perlunya kepemimpinan hijau demi lingkungan sehat
Pemahaman tersebut diperlukan oleh para pemimpin di daerah, kata dia, untuk mengimbangi berjalannya praktik nilai ekonomi karbon yang sudah berjalan di sektor swasta.
Dia menekankan bahwa perlunya kecermatan pemda untuk penanganan karbon, termasuk nilai ekonomi karbon, terutama dalam pengelolaan sumber daya alami di wilayah masing-masing serta menjaga kedaulatan wilayahnya.
Baca juga: Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024