Rengat (ANTARA News) - Salah satu anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang tersandung kasus judi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah sebagai anggota legislatif periode 2014 - 2019 karena belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Caleg tersebut berasal dari Partai Hanura daerah pemilihan Inhu II yang saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres setempat, " kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Muhammad Amin di Rengat, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya belum memiliki bukti yang menyatakan caleg tersebut bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga KPU Inhu masih menetapkan yang bersangkutan sebagai calon terpilih anggota DPRD.
Meski demikian, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 29 tahun 2013, pasal 50 ayat 1 huruf c disebutkan bahwa penggantian caleg terpilih dapat dilakukan apabila caleg tersebut tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota legislatif.
Salah satu syarat yang diatur Undang-undang No 8 tahun 2012, pasal 51 ayat 1 huruf g adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Berdasarkan PKPU No 29 tahun 2013 tersebut, penggantian calon terpilih masih dapat dilakukan paling lambat tiga hari sebelum pengucapan sumpah dan janji. Namun jika telah melewati batas waktu tersebut, mekanisme penggantian mengacu pada penggantian antar waktu anggota legislatif," terangnya.
Penetapan calon terpilih tersebut dilaksanakan melalui rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Inhu di Gedung Gerbangsari.
"Rapat pleno KPU Daerah ini, Partai Golkar berhasil meraih tujuh kursi di DPRD Inhu, jumlah kursi tersebut berkurang dari perolehan kursi periode sebelumnya sebanyak delapan kursi," sebutnya.
Sementara itu PDI Perjuangan memperoleh enam kursi, Demokrat lima kursi, PPP dengan empat kursi, Hanura memperoleh empat kursi, Gerindra empat kursi, PAN perolehan tiga kursi, PKS hanya dua kursi, PKPI memperoleh dua kursi, PKB kebagian satu kursi dan PBB memperoleh satu kursi.
Ketua KPU Indragiri Hulu Muhammad Amin menjelaskan, hasil rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD ini akan disampaikan kepada pengurus partai politik tingkat kabupaten dan ditembuskan kepada pimpinan DPRD Inhu, Panwaslu serta calon terpilih.
"Penyampaian pemberitahuan calon terpilih tersebut dilaksanakan paling lambat 14 hari kedepan," ucapnya.
Pewarta: Asripilyadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014