Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu dan dituntut dengan enam bulan kurungan dengan masa percobaan 1 tahun penjara,"
Makassar (ANTARA News) - Sidang kasus dugaan tindak pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) legislatif pada 9 April 2014 mendudukkan dua orang terdakwa dari kelompok penyelenggara pemilu dituntut hukuman percobaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Yusuf yang menyidangkan perkara pidana pemilu itu di Makassar, Selasa, mengatakan, dua orang terdakwa yang diperhadapkan ke meja hijau yakni Muhammad Said selaku Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Bunga Ejaya Baru, Kecamatan Tallo, Makassar dan anggotanya Ridawati

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu dan dituntut dengan enam bulan kurungan dengan masa percobaan 1 tahun penjara," katanya.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa Muh Said bersama Risdawati terbukti melakukan pencoblosan surat suara dengan menggunakan hak pilih orang lain.

Kedua orang terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 310 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.

Selain hukuman percobaan, terdakwa juga diminta untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, jaksa akan langsung menjemput terdakwa untuk ditahan selama satu minggu.

Sebelumnya, jaksa membacakan dakwaan dan langsung melakukan pemeriksaan saksi dan terdakwa. Di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa mengakui telah mencoblos lebih dari satu kali.

"Saya mewakili warga yang tidak sempat datang ke tempat pemungutan suara dan mencoblos sesuai dengan keinginan saya," kata Said.

Said mengaku memiliki hak suara di TPS 8. Namun tempat dia bertugas berada di TPS 7. Tindakan Said dilakukan sesaat sebelum pemungutan suara ditutup. Menurutnya, dia menggunakan kartu pemilih warga bernama Kasma.

"Warga tersebut tidak menitip calon yang akan dicoblos," katanya.

Tindakan terdakwa mencoblos dengan menggunakan kartu pemilih orang diketahui oleh pengawas pemilihan lapangan (PPL) dan Panitia Pengawas Kecamatan. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Pengawas Kota Makassar yang kemudian merekomendasikan untuk dibawa ke ranah hukum.

Ketua majelis hakim, Suprayogi menyayangkan tindakan terdakwa yang melakukan pelanggaran pemilu karena menurut dia, seharusnya terdakwa memberi contoh yang baik kepada masyarakat, apalagi selaku penyelenggara kegiatan.

Dia mengatakan, masyarakat sudah berupaya untuk berlaku jujur dan adil dalam proses pemilihan. Namun ternyata sebagian penyelenggara berusaha melakukan upaya manipulasi.

"Kami beri waktu terdakwa untuk melayangkan pembelaan," ujar Suprayogi.

Rencananya, sidang pembelaan akan digelar pekan depan. Hakim mengaku akan langsung menyiapkan putusan setelah terdakwa membacakan materi pembelaannya.
(KR-MH/A034)

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014