Jakarta (ANTARA) - Kepiting adalah hewan yang biasa diolah dalam menu kuliner seafood. Meski lezat, namun banyak umat muslim yang masih meragukan kehalalannya karena dianggap sebagai hewan yang hidup di dua habitat yakni darat dan laut.
Nah, hal inilah yang kerap membuat sebagian umat muslim mempertanyakan untuk mengkonsumsi kepiting, haram atau tidak?
Untuk mengetahui apakah makan kepiting halal atau haram, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) membahas mengenai hukum mengonsumsi hewan ini, dilansir dari laman MUI.
LPPOM MUI menjadikan penelitian serta pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau sebagai referensi dan rujukan.
Hasilnya, Komisi Fatwa MUI berpendapat, ternyata kepiting yang biasa dijadikan komoditas dan yang sering dikonsumsi masyarakat Indonesia tidak ada yang berhabitat di dua alam.
Kepiting hanya hidup di lingkungan perairan, baik di laut maupun di air tawar. Selain itu, kepiting memiliki ciri fisik yang menunjukkan bahwa mereka bernapas menggunakan insang, berhabitat di air, dan bertelur di air untuk mendapatkan oksigen yang diperlukan.
Jadi, berdasarkan hal tersebut Komisi Fatwa MUI menetapkan hukum mengonsumsi kepiting, hukumnya halal dan boleh-boleh saja selama tidak membahayakan bagi kesehatan tubuh.
Kepiting yang dianggap haram karena hidup di dua habitat sebenarnya dikenal sarathan.
Meskipun keduanya memiliki bentuk yang mirip, namun secara biologis sarathan berbeda dari kepiting bakau (Scylla) yang hanya hidup di lingkungan perairan, dilansir NU Online.
Mengonsumsi sarathan diharamkan, salah satu alasannya karena kotornya daging sarathan yang bisa membawa penyakit keracunan.
Baca juga: Pengertian haram dalam Islam
Baca juga: Makanan dan minuman yang haram menurut Islam
Baca juga: Daging biawak halal atau haram dalam Islam?
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024