Palembang (ANTARA News) - Perseroan Terbatas Pupuk Sriwidjaja Palembang mengingatkan kepada mitranya atau distributor resmi pupuk urea bersubsidi agar menjual pupuk tersebut kepada petani sesuai dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
"Distributor resmi pupuk bersubsidi tidak boleh menjual pupuk kepada petani dengan harga di atas ketentuan harga eceran tertinggi (HET), karena tindakan itu merupakan pelanggaran dan sanksinya cukup berat," kata Manajer Hubungan Masyarakat PT Pupuk Sriwidjaja (PT Pusri) Sulfa Ghanie di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan, sesuai peraturan Menteri Pertanian tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk urea bersubsidi ditetapkan sebesar Rp1.600/kg.
Jika petani menemukan distributor menjual pupuk urea bersubsidi di atas ketentuan HET tersebut dapat melaporkannya kepada unit pemasaran di masing-masing provinsi yang termasuk dalam sembilan wilayah kerja PT Pusri.
"Petani yang ada di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, diminta tidak membiarkan distributor mempermainkan harga jual pupuk bersubsidi di luar ketentuan," ujarnya.
Menurut dia, menjual pupuk bersubsidi di luar ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah dapat membebani petani dan menghambat program peningkatan produksi pangan nasional.
Untuk melakukan penertiban distributor pupuk "nakal", selain mengharapkan bantuan dari petani pengguna pupuk bersubsidi dan berbagai lapisan masyarakat, pihaknya juga berupaya berupaya secara intensif melakukan pengawasan di lapangan.
Melalui upaya tersebut, jika ada distributor yang terbukti melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET selama musim tanam April-September 2014 ini, akan dilakukan pemutusan kerja sama dengan distributor bersangkutan, kata Sulfa.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014