Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo memberikan penjelasan tentang pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran untuk proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan yang pada 2008 berwenang mengeluarkan anggaran tahun jamak untuk proyek Hambalang, Selasa, ia menegaskan bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran untuk proyek tersebut.
"Kementerian teknis sebagaimana undang-undang mengatur adalah memang bertanggung jawab atas formal substansial pada keuangan negara itu dan ini yang perlu dijelaskan," kata Agus, yang kini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, di kantor KPK Jakarta.
"Intinya saya juga menjelaskan tentang UU Keuangan Negara 2003 dan UU Perbendaharaan Negara 2004 tentang bagaimana peran dari Kemenpora dan bagaimana peran dari Kemenkeu," jelas Agus.
Dia menjelaskan pula bahwa Kementerian Keuangan hanya melakukan verifikasi pada pembayaran dan yang ingin dibayar oleh kementerian teknis sedang tanggung jawab penggunaan anggaran ada pada di kementerian teknis terkait.
"Pola pengucurannya adalah yang utama ketika akan dilakukan persetujuan kontrak tahun jamak, bukan terkait dengan anggaran. Kontrak tahun jamak adalah hubungan pengadaan untuk melakukan kontrak lebih dari satu tahun untuk proyek yang tidak dapat dipisah-pisahkan, tapi itu tetap tidak terkait anggaran," jelas dia.
Agus menerangkan, pembahasan anggaran merupakan bagian dari tugas kementerian teknis yang berhubungan dengan DPR.
"Jadi persetujuan anggaran yang Rp175 miliar ataupun tambahannya Rp400 miliar dan Rp500 miliar itu, adalah Kemenpora dan DPR," katanya.
Penjelasan itu hampir sama dengan yang pernah dia ungkapkan dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng.
Namun dalam sidang 28 April Agus juga mengakui bahwa ada laporan audit internal Kementerian Keuangan yang mengungkapkan adanya ketidaklengkapan dokumen proyek Hambalang.
"Memang pada saat saya jadi Menkeu, saya mengetahui ada persoalan itu, lalu saya undang beberapa kali di rapat untuk bisa mengetahui tapi belum bisa juga terungkap memang saya minta inspektur jendral melakukan audit dan memang sudah ada. Namun isinya saya pikir itu dari Kemenkeu saja yang harus menjelaskan," ungkap Agus.
KPK memeriksa Agus sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso.
PT Dutasari Citra Laras adalah perusahaan subkontraktor penyedia jasa mechanical enginering dalam proyek Hambalang.
Machfud dan PT Dutasari Citra Laras dituduh mendapatkan pembayaran total Rp45,3 miliar dari Kontrak Kerja Sama Operasional Adhi Karya-Wijaya Karya yang merupakan bagian realisasi pembayaran ongkos 18 persen yang harus dibayar KSO Adhi-Wika kepada Andi Mallarangeng, yang saat itu Menteri Pemuda dan Olahraga.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014