Ketika akses mulai Lebak Bulus hingga Ancol telah difasilitasi transportasi umum barulah ERP bisa diterapkan
Jakarta (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut penerapan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ ERP)  hanya dilakukan pada zona-zona yang memiliki fasilitas transportasi umum (publik) yang lengkap.
 
"Kami akan terapkan di zona-zona yang memang sudah memiliki transportasi publik lengkap," kata Heru di Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: Menanti penerapan ERP guna mengurai kemacetan Jakarta
 
Menurut Heru implementasi ERP tidak bisa terburu-buru. Hal ini mengingat ERP termasuk dalam program transportasi jangka panjang  dan tahapannya saat masih menyusun desain atau  peta jalan (road map).
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (16/8/2024). . ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU
 
Heru mencontohkan ERP bisa diterapkan ketika akses transportasi umum mulai Lebak Bulus di Jakarta Selatan hingga Ancol di Jakarta Utara telah difasilitasi.

Baca juga: Pengamat nilai ERP efektif kurangi kemacetan dan polusi udara Jakarta
 
Transportasi umum yang harus sudah ada, yakni Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta, dan TransJakarta. Ketika akses mulai Lebak Bulus hingga Ancol telah difasilitasi transportasi umum barulah ERP bisa diterapkan, jelas Heru.
 
"Jadi transportasinya sudah cukup lengkap. Contoh, Sudirman, Thamrin, ya itu sudah ada MRT, sudah ada TransJakarta, sudah ada moda transportasi yang lain. Itu mungkin bisa alternatif untuk ERP," ujar Heru.
 
Adapun pembahasan penerapan ERP kini tertuang dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
 
Ketua Tim Penyusun Raperda Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Susilo Dewanto mengatakan Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan khusus di bidang perhubungan meliputi lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran dan perkeretapian sesuai tertuang di dalam pasal 24 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024.

Baca juga: Pengamat nilai kemacetan Jakarta selesai permanen dengan ERP
 
"Salah saru kewenangan khusus sub bidang lalu lintas angkutan jalan yakni pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. Pemprov DKI saat ini sedang menyusun rancangan perda manajemen kebutuhan lalu lintas yang dimulai sejak Mei 2024," kata Susilo di Jakarta, Kamis (18/7).
 
Empat tema yang diangkat dalam raperda ini yakni pembatasan lalu lintas secara elektronik atau ERP, kawasan rendah emisi, manajemen parkir dan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024