Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang saat ini dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan tindak pidana korupsi bus Transjakarta tahun anggaran 2013 membantah jika semua armada bus yang dibeli 10 paket (sebanyak 531 unit) karatan.
"Hanya 14 bus yang berkarat dari 531 armada bus dalam 1 paket tersebut. Dan itu sudah diperbaiki oleh PT Sapta Dayaprima sebagai perusahaan yang mengadakan armada bus. Tolong jangan digeneralisasikan semuanya berkarat," kata Pristono di Balaikota, Selasa.
Pristono mengatkan armada bus yang berkarat tersebut sudah memiliki jaminan 1 tahun dan suku cadang selama 10 tahun oleh sebab itu bus telah diperbaiki.
Lebih lanjut Pristono menjelaskan pengadaan armada bus Transjakarta ada 14 paket, 4 paket pada 2011 sebanyak 125 unit armada bus Transjakarta dan sisanya dilakukan pada Januari 2014 sebanyak 531 armada bus (10 paket).
Namun, pembelian sebanyak 531 armada bus pada 10 paket tersebut baru dibayar 20 persen dari total Rp1,1 triliun.
Pristono juga meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI yang saat ini dijabat Muhammad Akbar untuk pro aktif menyelesaikan permasalahan armada bus 531 unit yang berada di gudang Ciputat agar segera digunakan.
Pristono memastikan 531 unit armada bus Transjakarta yang mangkrak di Gudang Ciputat tersebut bukan barang bekas dan tidak berkarat.
"Jangan didiamkan karena akan menyebabkan penyakit. Periksa bus tersebut, berkarat atau tidak, bawa badan pemeriksa kendaraan. Kasihan bus didiamkan. Butuh perawatan. pool di Ciputat tersebut itu nyewa dan punya PT Transjakarta," katanya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung RI menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp1 triliun dan pengadaan bus untuk pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014