sementara tersangka yang diduga pelaku utama masih dalam pengejaran.
Pontianak (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan seorang bandar narkoba berinisial MSA (65) dengan barang bukti 4,6 kilogram sabu-sabu, serta 3.930 butir ekstasi, yang disimpan di rumah tersangka di Kecamatan Pontianak Timur, Minggu (11/5) pukul 23.30 WIB.
"Terungkapnya bandar narkoba ini, setelah kami melakukan penyelidikan cukup lama. Setelah dirasakan cukup bukti, maka kami melakukan penggerebekan pada sebuah rumah tersangka MSA yang selama ini dijadikan tempat penyimpanan narkoba," kata Kepala Seksi Deputi Pemberantasan BNN Pusat, Ajun Komisaris Besar (Pol) Muhammad Nasrun M, di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, pada saat penggerebekan petugas BNN menemukan narkoba jenis sabu-sabu berbentuk kristal sebanyak 4,6 kilogram atau senilai Rp9,3 miliar, dan sebanyak 3.930 butir pil ekstasi atau senilai Rp393 juta yang disimpan di rumah tersangka tersebut.
"Hingga saat ini kami baru menangkap satu tersangka, sementara tersangka yang diduga pelaku utama masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Nasrun menambahkan terungkapnya jaringan narkotika internasional itu, berawal dari tertangkapnya empat kurir narkoba jenis sabu-sabu yang berinisial TK, HM, JK, dan ZL, di Kediri, Jawa Timur, tanggal 20 April 2014.
Dari hasil pengembangan tersebut, diketahui sabu-sabu yang akan mereka edarkan itu berasal dari warga yang tinggal di Pontianak Timur, yang diduga sabu-sabu tersebut diduga dari Malaysia, katanya.
"Modusnya, yakni oleh sindikat narkoba yang mempunya jaringan operasi Pontianak--Semarang--Kediri mengunakan transportasi laut, yakni KM Lauser untuk membawa narkotika itu ke Pulau Jawa. Kemudian dijual kembali ke Jakarta menggunakan transportasi darat," ungkapnya.
Tersangka akan diancam UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman kurungan penjara minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati, katanya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Deputi Pemberantasan BNN Pusat mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Indonesia guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.
"Jika satu gram sabu digunakan sekitar empat orang anak bangsa, maka korbannya yang dapat diselamatkan dari barang haram itu seklitar 18.600 orang, sementara satu ekstasi bisa digunakan satu orang, maka yang bisa diselamatkan sekitar 3.930 orang," ujarnya. (*)
Pewarta: Andilala
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014