Kuala Lumpur (ANTARA News) - Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia Daerah Timur Maritim 2 Pulau Pinang akan membebaskan 11 nelayan asal Indonesia yang tertangkap saat memasuki perairan Pulau Pinang Malaysia, demikian keterangan pers dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang, Selasa.
Menurut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang, kesebelas nelayan tersebut berasal dari Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Nelayan-nelayan itu ditangkap tanggal 27 April 2014 di wilayah perairan Negeri Pulau Pinang-Malaysia saat aparat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia Daerah Timur Maritim 2 (APMM DM 2) Pulau Pinang berpatroli.
Sejak menerima informasi tentang penangkapan nelayan-nelayan tersebut dari APMM DM 2 Pulau Pinang, KJRI Penang memantau kondisi mereka.
KJRI Penang juga telah melakukan pendekatan ke APMM DM 2 Pulau Pinang dan meminta mereka membebaskan para nelayan tersebut karena tidak ada bukti hasil tangkapan dan kedua kapal milik para nelayan itu sudah tenggelam.
Tanggal 12 Mei 2014 KJRI Penang mendapat pemberitahuan dari APMM DM 2 Pulau Pinang bahwa kasus penangkapan nelayan tersebut tidak akan diteruskan ke pengadilan.
Para nelayan yang terdiri atas Shahlan, Budiono, Putra Andika, Yudi, Ajuan, Zulkifli, Azwan, Uca, Ilam, Riduan, dan Ibrahim akan dipulangkan ke Tanah Air melalui proses deportasi oleh pihak Imigrasi Malaysia.
Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014