Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu RI mengatakan bahwa pihaknya telah mengantisipasi bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah yang memberi sembako pada saat sosialisasi atau sebelum masa kampanye.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan bahwa antisipasi tersebut dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menerima pemberian bakal pasangan calon tersebut.
“Ada namanya pusat pengawasan partisipatif, forum warga, ada juga jarimu awasi pemilu, dan beberapa platform,” kata Bagja di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa.
Walaupun demikian, dia mengaku bahwa sulit untuk memperkarakan sosialisasi bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah yang memberikan barang, seperti sembako, kepada warga di masa sosialisasi.
“Belum ditetapkan (sebagai pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah, red.), jadi akhirnya gimana pertanyaannya? Nah ini yang kemudian tidak bisa dalam jangkar hukum. Agak sulit untuk kemudian dimasukkan dalam pelanggaran pidananya,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dia menyebut pemberian barang oleh bakal pasangan calon tersebut tidak akan dikenai pidana. Namun, kata dia, setelah penetapan sebagai peserta Pilkada 2024 maka dapat dipidanakan.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon dilaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya, 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon diagendakan berkampanye.
Kemudian tanggal 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.
Baca juga: Bawaslu: Penanganan pemidanaan kepala desa tidak netral ada pada pemda
Baca juga: Bawaslu RI: Ada 400 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024