Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat untuk upaya konservasi yang menjadi tanggung jawab bersama.
"Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya saat ini menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat," kata Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa.
Karena itu, kata Bambang, sinkronisasi perencanaan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan pusat dan daerah menjadi sangat penting.
Berbicara dalam Sarasehan Pengelolaan Hutan Lestari di Pontianak, Kalimantan Barat pada hari ini, Sekjen KLHK mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAHE bersifat revisi, bukan mencabut atau mengganti UU Nomor 5 Tahun 1990. Perubahan beberapa pasal yang terjadi bertujuan memperkuat posisi UU Nomor 5 Tahun 1990.
Dalam kesempatan itu, Bambang menekankan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus dapat mendayagunakan berbagai instrumen lingkungan hidup dalam mengendalikan berbagai kebijakan, rencana, program dan aktivitas kegiatan pembangunan. Termasuk di wilayah ekoregion terestrial (landscape) dan juga wilayah ekoregion laut (seascape) secara terintegrasi untuk mewujudkan keberlanjutan.
“Kuncinya adalah agar kita dapat menjamin keberlanjutan proses, fungsi dan produktivitas lingkungan, mulai dari terjaminnya kualitas udara, air, dan laut yang baik dan sehat, lahan yang produktif, hingga terjaganya keanekaragaman hayati, sekaligus juga menjamin keselamatan, mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Untuk itu, dia menyoroti peran unit pelaksana teknis KLHK dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang berfungsi mengawal keberlangsungan lingkungan hidup dan kehutanan di tingkat tapak menjadi sangat vital.
Baca juga: Pengesahan UU KSDAHE perkuat peran KKP kelola konservasi perairan
Baca juga: UU KSDAHE disahkan, KLHK soroti ada penguatan upaya penegakan hukum
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024