Bogor (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, menetapkan daftar calon terpilih anggota DPRD periode 2014-2019 berdasarkan hasil perolehan suara Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2014.
"Pleno penetapan daftar calon terpilih anggota DPRD periode 2014-2019 telah dilaksanakan hari ini (12/5), ini sesuai tahapan pelaksanaan Pemilu Legislatif yang jadwal rapat pleno dilangsungkan dari 11 Mei hingga 13 Mei ini," ujar Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna, usia rapat pleno, yang digelar di ruang rapat Balai Kota Bogor, Senin.
Undang mengatakan, rapat pleno menetapkan calon anggota DPRD Kota Bogor terpilih sebanyak 45 orang. Rapat dihadiri oleh seluruh saksi partai politik.
Dari 12 partai politik peserta pemilu legislatif 2014, sebanyak 11 parpol memperoleh kursi atau mendudukkan kader terbaiknya di lembaga DPRD kota setempat.
Disebutkannya, peroleh suara terbanyak di Kota Bogor diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang mendapatkan delapan kusri.
Disusul Partai Golongan Karya dan Gerindra sama-sama mendapatkan enam kursi. Ditempat keempat diperoleh PKS sebanyak lima kursi, begitu juga Partai Demokrat.
Partai Hanura memperoleh empat kursi, Partai Amanat Nasional tiga kursi, Nasdem satu kursi, PKB satu kursi, dan PBB satu kursi.
"Hasil rapat pleno ini akan disampaikan ke KPU Provinsi dan KPU Pusat sebagai tembusan surat, dan bagi caleg terpilih tinggal menunggu pelantikan yang jadwalnya ditetapkannya," ujar Undang.
Dikatannya, pelaksanaan rapat pleno penetapan caleg terpilih dan perolehan suara berjalan lancar meski ada satu partai politik yang tidak menerima hasil penetapan, sementara 11 partai lainnya menerima.
"Hanya satu partai yang menolak hasil pleno yakni PDI-P, mereka menolak menandatangani tanpa menyebutkan alasan. Yang pasti kita siap menghadapi segala gugatan yang ada, kita mempersilakan bagi parpol yang keberatan untuk menggunakan haknya, dan kami siap menghadapinya," ujar Undang.
Salah satu saksi dari PDI-P menyampaikan pandangannya usai rapat pleno dibacakan, ia hanya menyatakan tidak menerima hasil pleno secara singkat tanpa menyebutkan alasannya.
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014