Jadi kekhawatiran-kekhawatiran akan terjadi proses hukum lebih lanjutnya sudah sedini mungkin kami cegah melalui Peraturan Menteri LHK ini. Jadi ini merupakan pelindungan sejak awal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 dapat memberikan pelindungan sejak awal dan mencegah masyarakat diproses hukum karena memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan keberadaan aturan baru tentang pelindungan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dapat mendukung proses pelindungan sejak dari awal.

Dalam peraturan yang diterbitkan pada 30 Agustus 2024 itu, kata dia, memberikan kewenangan kepada Menteri LHK untuk membentuk Tim Penilai beranggotakan pihak KLHK, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, penegak hukum, dan akademisi, untuk memeriksa dan memverifikasi pengajuan pihak yang diduga mendapatkan tindakan pembalasan karena aktivitas memperjuangkan lingkungan yang sehat.

Baca juga: Dirjen Gakkum: KLHK dapat beri bantuan hukum bagi pejuang lingkungan

Berdasarkan laporan tersebut, lanjutnya, maka Menteri LHK dapat mengeluarkan surat keputusan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum. Mekanisme tersebut diharapkan menjamin pelindungan kepada masyarakat agar tidak dapat dituntut karena berjuang untuk lingkungan yang sehat atau dikenal dengan istilah Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP).

"Sehingga sejak awal sebenarnya kasus ini bisa dianggap sebagai kasus tindakan pembalasan ataupun Anti-SLAPP. Diharapkan aparat penegak hukum yang menanganinya dapat mempertimbangkan itu sehingga penyidikannya dihentikan," kata Rasio Ridho Sani.

Tidak hanya itu, ia memastikan KLHK juga dapat memberikan bantuan hukum kepada individu yang terbukti menjalani proses hukum sebagai tindakan pembalasan atas aktivitasnya menjaga lingkungan.

"Jadi kekhawatiran-kekhawatiran akan terjadi proses hukum lebih lanjutnya sudah sedini mungkin kami cegah melalui Peraturan Menteri LHK ini. Jadi ini merupakan pelindungan sejak awal," ujarnya.

Baca juga: Terbitkan aturan, KLHK jamin pelindungan bagi pejuang lingkungan

Dia mengatakan peraturan tersebut menjadi salah satu instrumen Anti-SLAPP, selain juga terdapat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022.

Dalam implementasi dua instrumen sebelumnya, dia memberikan contoh kasus enam orang di Bangka Belitung yang dilepaskan dari tuntutan pidana setelah diproses hukum karena menolak operasi pabrik tepung tapioka yang menghasilkan bau menyengat dan mengganggu masyarakat.

Rasio Ridho Sani juga merujuk kepada kasus aktivis lingkungan Daniel Tangkilisan yang diproses hukum dengan UU ITE karena menolak tambak udang yang mencemari pantai di Karimunjawa, Jawa Tengah. Dia dilepaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Semarang.

Baca juga: ICEL soroti implementasi Anti-SLAPP untuk lindungi pejuang lingkungan
 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024